“Krisis Moralitas: Dana Pendidikan DAK Parimo Diduga Disalahgunakan untuk Korupsi”

Gambar sebuah papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pembangunan SDN Tomini Dan SMP 2 Mepanga, Papan proyek mencantumkan beberapa informasi mengenai jenis pekerjaan yang dilakukan, namun tidak ada kejelasan mengenai tanggal mulai dan estimasi waktu selesai pekerjaan, yang seharusnya menjadi bagian dari informasi transparan kepada publik.

Harianmetropolis.com, Parigi Moutong – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali memicu sorotan tajam. Setelah terungkapnya indikasi rangkap jabatan oleh fasilitator “FIRLI” yang juga bertindak sebagai kontraktor pada proyek pembangunan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tomini dengan anggaran Rp1.047.866.458, kini muncul persoalan baru yang lebih serius terkait proyek rehabilitasi dan pembangunan di SMP Negeri 2 Mepanga.

Proyek senilai Rp1.172.532.690,00 yang meliputi rehabilitasi ruang kelas, toilet, ruang tata usaha, ruang UKS, ruang kelas baru, dan laboratorium komputer disinyalir dikelola secara tidak transparan dan penuh ketidakjelasan. Papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi sarana untuk mendukung akuntabilitas publik, tidak mencantumkan tanggal mulai dan rencana selesai pekerjaan. Hal ini menciptakan keraguan besar terhadap pengelolaan dana dan pengawasan pelaksanaan proyek yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Berbagai kasus yang terungkap menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2024 telah terkontaminasi oleh praktik korupsi. Proyek-proyek ini tidak hanya minim transparansi, tetapi juga diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Oknum-oknum yang seharusnya bertanggung jawab menjaga dana pendidikan ini justru diduga mengabaikan kepentingan publik demi kepentingan pribadi.

Indikasi korupsi ini semakin diperkuat oleh sikap PLT Kepala Dinas yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang terkesan menghindar dari upaya konfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh wartawan tidak mendapat respons sama sekali. Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ibrahim, serta fasilitator, Firli, memblokir nomor kontak wartawan, seolah-olah untuk menghindari tanggung jawab memberikan klarifikasi mengenai penggunaan dana tersebut.

Pada Kamis, 14 November 2024, wartawan melakukan kunjungan langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperoleh penjelasan. Namun, PLT Kepala Dinas tidak berada di tempat, dan hingga berita ini diterbitkan, surat resmi yang diajukan pada 14 November 2024 terkait Permohonan Informasi Publik, belum mendapatkan tanggapan. Sikap ini semakin memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pertanggungjawaban dan menciptakan ketidakpastian yang merugikan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong belum memberikan klarifikasi atas kedua kasus ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pejabat terkait, seperti PPK dan Kepala Dinas, tidak mendapatkan respons.

Formateur Direktur Eksekutif LEPPAMI PB HMI, Yudi Prasetyo, menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah. “Kami mendesak Bupati, Inspektorat, dan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika dibiarkan, penyimpangan seperti ini akan merusak kualitas pendidikan di Parigi Moutong dan mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegasnya dengan tegas.

Masyarakat dan organisasi pemerhati pendidikan menyerukan agar dilakukan audit independen terhadap seluruh proyek DAK pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong, khususnya yang melibatkan rangkap jabatan fasilitator. Transparansi dan akuntabilitas informasi harus segera ditegakkan untuk memastikan bahwa dana negara digunakan sesuai dengan tujuan dan kepentingan publik.

Kasus ini menjadi bukti jelas bahwa pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan sangat diperlukan. Setiap potensi penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan dana negara, harus ditindak tegas agar tidak merugikan negara dan menghancurkan harapan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan yang layak dan adil.

Tanda Terima Surat Permohonan Permintaan Informasi
Tanda Terima Surat Permohonan Informasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar