Ketua ASWIN Pesawaran: Jangan Ada Pembiaran Setelah Laporan Resmi

Pesawaran — Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriasyah, secara tegas mendesak Polres Pesawaran untuk segera menindaklanjuti secara serius laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah resmi dilaporkan masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya laporan dugaan praktik iming-iming pengangkatan P3K dengan imbalan uang, yang dinilai bukan hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem dan institusi negara.

“Kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan pribadi. Ini sudah menjadi persoalan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik gelap yang memperjualbelikan harapan rakyat. Kami mendesak Polres Pesawaran menangani perkara ini secara serius, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Febriasyah.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh tunduk pada relasi, jabatan, status sosial, atau pengaruh apa pun.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penanganan kasus ini harus tanpa pandang bulu — siapa pun yang terlibat, memiliki jabatan, relasi, atau pengaruh, wajib diperiksa dan diproses sesuai hukum,” lanjutnya.

Menurut ASWIN DPC Pesawaran, jika praktik semacam ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas, maka akan menciptakan preseden berbahaya, di mana status kerja, masa depan, dan harapan masyarakat dapat diperjualbelikan secara ilegal melalui skema janji palsu yang sistematis.

ASWIN menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tanggung jawab moral organisasi profesi jurnalis dalam menjaga agar hukum benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan rakyat, bukan sekadar prosedur administratif tanpa keadilan substansi.

“Penegakan hukum harus menjadi alat perlindungan masyarakat, bukan formalitas. Kasus seperti ini harus diusut tuntas agar tidak melahirkan korban-korban baru dan tidak berkembang menjadi praktik sistemik,” ujar Febriasyah.

ASWIN DPC Pesawaran menyatakan akan, mengawal proses hukum secara terbuka, melakukan pemantauan publik, mendorong transparansi penanganan perkara, menggunakan fungsi pers sebagai pengawasan sosial yang sah dan konstitusional.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, ASWIN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan status P3K atau pekerjaan tertentu dengan imbalan uang, serta selalu memastikan seluruh proses dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *