Harianmetropolis.com
Kabupaten Samosir
Polemik Surat Pemberhentian Bupati Samosir Vandiko T Gultom Nomor: 233 Tahun 2024, dimana dalam Keputusan tersebut Bupati Samosir memberhentikan dengan tidak dengan permintaan sendiri. Adapun dalam Surat tersebut disebutkan ada 11 kesalahan atau pelanggaran dr. Bilmar Delano Sidabutar sehingga berujung ke Pemberhentian ASN yang sebelumnya dr. Delano menduduki Jabatan sebagai Kepala Puskesmas Harian Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Di lain pihak yaitu dr. Bilmar Delano Sidabutar melalui Kuasa Hukumnya Aleng Simajuntak,SH merasa keberatan atas pemberhentian kliennya sebagai ASN di Pemkab Samosir, dimana Delano tidak tahu apa yang dituduhkan kepadanya dan kapan dilakukan. “Yang dituduhkan pada keputusan Bupati Nomor: 233 Tahun 2024 tentang pemberhentian Klien kami sebagai ASN di Pemkab Samosir klien kami tidak tahu kapan itu dilakukan, tuturnya. Dianya dituduhkan mengambil aset pemkab samosir dengan menyuruh beberapa pegawai. ‘klien kami tidak ada menyuruh Pegawai untuk mengambil barang Pemkab Samosir ‘ urainya kepada media ini pada Selasa,02/09/2025.
Kuasa Hukum dr. bilmar Delano Sidabutar Aleng Simajuntak, SH berpendapat dan menilai, terdapat sejumlah tuduhan terhadap dr. Bilmar Delano Sidabutar dimasukkan secara kumulatif ke dalam Pasal 3 huruf c-g dan Pasal 5 huruf a,f Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Dalam SK Bupati disebutkan 11 perbuatan, mulai dari memerintahkan inventaris, mengganggu akreditasi, menyebar dokumen rahasia, tidak hadir panggilan, hingga pungutan liar. Namun, semua itu tidak dicantumkan bukti konkret, hanya sebatas deskripsi,” jelas Aleng.
Aleng menilai SK tersebut bermasalah karena:
1. Tidak dicantumkan bukti nyata yang mendukung tuduhan.
2. Proses pembelaan dari pihak dr.Bilmar Delano Sidabutar tidak jelas apakah sudah dijalankan.
3. Beberapa tuduhan bersifat subjektif, seperti “menimbulkan keresahan” atau “tidak hormat kepada pimpinan”, yang seharusnya dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi.
4. Tidak semua pelanggaran secara otomatis berujung pada hukuman pemberhentian. Harus ada klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, dan berat sesuai aturan.
Aleng Simanjuntak, S.H., selaku Kuasa hukum, menilai keputusan tersebut merugikan dr. Bilmar Delano Sidabutar dan mencoreng prinsip keadilan klien kami tidak tersangka tidak terpidana maupun di putus pengadilan bersalah Jelasnya.
(Selasa,02/09/2025) dikantornya). Maka dari itu Kuasa Hukum dr. Bilmar Delano Sidabutar meminta Pihak Pemkab Samosir dalam hal ini Bupati Samosir Vandiko T Gultom untuk memeriksa surat Pemberhentian Kliennya secara cermat dan teliti. “Kami sebagai Kuasa Hukum dr. Bilmar Delano Sidabutar Delano sangat Prihatin dengan SK Bupati tersebut, kiranya Bupati Samosir cek and Ricek dulu itu keputusan, kenapa tidak menyertakan Bukti kuat sebelum mengambil keputusan, Pungkasnya.
Ditempat terpisah awak media ini mencoba konfirmasi kepada BKP-SDM Kabupaten Samosir (Selasa, 02/09/2025) melalui jaringan WhatsApp untuk konfirmasi sebagai berikut:
– Sesuai dengan Surat Bupati Samosir No.233 tahun 2024 tentang pemberhentian Saudara dr.Bilmar Delano Sidabutar dari ASN Pemkab Samosir. Sebagai Kepala BKP SDM Pemkab samosir ada beberapa hal yang perlu kita pertanyakan/konfirmasi kepada Bapak:
1. Apakah Pemecatan atau pemberhentian Saudara dr. Bilmar Delano Sidabutar sudah sesuai Prosedur?
2. Jika YA UU mana dan Pasal Berapa yang diterapkan?
3. Bapak sebagai kepala BKP SDM apakah sudah melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Prosedur yang ada? Jika YA , Prosedur mana yang telah dijalankan untuk pemberhentian ASN? di UU mana dan Pasal Berapa?
Mohon jawaban konfirmasi kami Pak, untuk kepentingan pemberitaan serta keberimbangan. Terimakasih.
Tetapi sampai berita ini dikirimkan ke meja Redaksi, Kepala BKP-SDM Kabupaten Samosir Saut Marasi Manihuruk memilih Bungkam dan tidak menjawab. Hal ini tentu sangat kita sayangkan, dimana seharusnya sebagai Kepala BKP-SDM Kabupaten Samosir harus pro-aktif kepada Wartawan dan memberikan jawaban Konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan yang akan di Publikasikan dan menjadi Konsumsi masyarakat luas.
(Redaksi Kaperwil Sumatera Utara)