Kapolda Tak Menerima Laporan DPD AKPERSI Gorontalo, Terkait Dengan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil

Harianmetropolis.com, Gorontalo-  Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo Bersama Korban dugaan Penipuan dan Penggelapan Mendatangi Polda Gorontalo, telah Melaporkan Ke Pihak SPKT Polda Gorontalo, di arahakan Ke ruangan Reskrim, Dan Pihak Anggota Menjelaskan Bahwa Laporan Tidak di Terima Dengan Alasan Tunggakan 2 Bulan.

 

Korban Alias DB Humas Akpersi Gorontalo Sudah Menjelaskan Bahwa Mobilnya Hilang Sudah 3 Bulan dari Bulan Maret Hingga Sekarang, Mobil Itu di Pinjamkan Ke RSA untuk di kontrak Setiap Bulan.

 

Yang di duga Sempat transaksi 1 Bulan Untuk Kortaknya, dari Setelah Melakukan Pembayaran sebulan Yang di duga RSA ini Sudah Tidak ada kabar, Bahkan Korban DH Datangi Langsung Kediaman Yang di duga ini Sudah Tidak Menempati Rumahnya Yang Berada di kelurahan Tenilo Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Atas kejadian ini Saya Selaku Ketua AKPERSI Gorontalo Merasa Kecewa Kepada Pihak Polda Gorontalo Yang tak Menerima Laporan Kami.

 

Di tempat yang berbeda Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) merasa sangat marah sekali ketika mendengar bahwa masih ada anggota Polri yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan perintah Kapolri yaitu dengan tidak menerima laporan dari masyarakat atau dari lainnya terutama dari AKPERSI. Karena AKPERSI dan Polri merupakan mitra strategis dan hal ini sangat mencoreng institusi Polri.

 

” Saya tegaskan Untuk Kapolda Gorontalo beserta jajaran bahwa dengan cara kalian menolak laporan dari Ketua DPD AKPERSI Gorontalo merupakan sebuah penghinaan terhadap Negara ini dengan seragam yang kalian pakai. Kami saja buat laporan kalian tolak bagaimana dengan masyarakat biasa. Apakah seperti ini cerminan Polri di Gorontalo, hal ini akan saya segera laporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri dan meminta mutasikan atau pecat oknum yang tidak bisa menjalankan peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2022 menegaskan (bahwa setiap laporan dari masyarakat wajib diterima oleh anggota polri yang bertugas di SPK ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Laporan tersebut tidak boleh ditolak dan harus ditindaklanjuti secara profesional agar kepastian hukum dapat terwujud). Hal ini pun sudah sangat jelas, jadi kalau laporan di Kapolda tidak diterima maka kami akan buat laporan Mabes Polri aja berarti Kapolda Gorontalo dalam hal ini anggotanya tidak bisa bekerja,” Ujar Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.FLE selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI.

(BF & Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *