Kapolda dan Gubernur Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu, Masyarakat Diimbau Waspada Modus Baru Peredaran Narkoba

Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho bersama Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid dan unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di halaman Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025). Pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi, BNN, Pengadilan Tinggi, Balai POM, Bea Cukai, serta tokoh masyarakat.

PALU — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di halaman Markas Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (30/6/2025). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid dan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga lokasi berbeda di Sulawesi Tengah.

“Narkotika sabu seberat 40 kilogram ini disita dari tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Besusu dan Watusampu Kota Palu, serta di Kabonga, Kabupaten Donggala,” ujar Irjen Pol Agus Nugroho.

Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka yang berinisial M, AM, RO, dan FA.

“Keempat tersangka ini memiliki modus yang sama, yakni menjalin komunikasi langsung dengan seorang bandar narkoba berinisial AS yang berada di Tawau, Malaysia. Mereka kemudian menjemput barang haram tersebut melalui jalur laut di pelabuhan rakyat, lalu menyimpannya dan mengedarkannya di wilayah Sulawesi Tengah,” jelas Kapolda.

Kapolda menyebut, keberhasilan pengungkapan 40 kg sabu ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menyebut, jumlah itu setara dengan potensi penyelamatan terhadap lebih dari 200 ribu jiwa.

“Keberhasilan ini menyelamatkan sedikitnya 202.061 jiwa masyarakat Sulawesi Tengah dari ancaman narkoba,” tegas Irjen Pol Agus.

Data Polda Sulteng juga menunjukkan, sepanjang semester pertama tahun 2025, aparat berhasil menyita 48,6 kilogram sabu dan menangkap 447 tersangka. Sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah sabu yang disita mencapai 55,6 kilogram, dengan 450 orang tersangka.

Kapolda menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba. Ingat, narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya narkoba,” imbau Kapolda.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran narkoba, khususnya yang masuk melalui jalur laut.

“Saya mengapresiasi langkah tegas Kapolda dan jajarannya. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Seluruh masyarakat, terutama di daerah pesisir, harus lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan,” ujar Gubernur.

Pemusnahan barang bukti sabu turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Kepala Balai POM Palu, Kepala Bea Cukai Pantoloan, tokoh masyarakat, serta pejabat utama Polda Sulteng.


INFO UNTUK MASYARAKAT:

  • Segera laporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama di daerah pelabuhan rakyat.

  • Hindari pergaulan yang menjurus ke penyalahgunaan narkoba.

  • Ajak anak-anak dan remaja terlibat dalam kegiatan positif di sekolah, rumah ibadah, atau komunitas.

  • Hubungi kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyimpanan atau peredaran narkotika di wilayah Anda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *