Gudang Truk Sampah di Bekasi Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar 

Harianmetropolis.com,  Kota Bekasi – Ditemukan Gudang Truk Sampah di Jalan Raya Narogong, Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga di jadikan tempat praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang di lakukan dengan cara menimbun dan menampung dari mobil box yang sudah di modifikasi atau biasa yang di sebut dengan Helly di wilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi, Sabtu (31/05/25).

 

Para mafia selalu berusaha dengan mengelabui dari jeratan hukum, sebagai modus operandi dalam aksinya gudang itu dijadikan lahan parkir kendaraan mobil-mobil truk sampah, juga menjadi tempat praktik kencingan truk-truk sampah tersebut dan di gudang itu juga terlihat banyaknya kendaraan mobil Box yang diduga sudah di modifikasi sebagai kendaraan untuk mencuri BBM bersubsidi di setiap SPBU.

 

Kamipun tim awak media mendatangi gudang tersebut dan berhasil mewawancarai satpam penjaga gudang yang bernama Dodi “bang saya disini cuman jaga saja untuk selebihnya saya tidak tahu menahu, coba nnti saya telpon teman saya dulu ya bang. Karena dia yang lebih tahu, abang tunggu aja dulu,” ujar Dodi.

 

Setelah kami menunggu beberapa saat datanglah dua orang yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bang ini kan sudah malam tidak enak juga dilihat warga, nnti dikira ada yang ribut-ribut. Abang datang besok lagi aja.

 

Dugaan kami tim awak media pun menguat, karena pihak keamanan gudang tersebut tidak memperbolehkan kami untuk masuk melihat aktifitas apa yang ada di dalam sana, karena bukan hanya truk sampah saja yang masuk bahkan mobil wing box besar pun ada di dalam gudang tersebut.

 

Kalo memang tidak ada aktifitas yang melanggar hukum serta merugikan negara, mengapa kami tim awak media tidak diperbolehkan untuk melakukan sosial kontrol ke dalam. Sebagaimana Tupoksi kita sebagai wartawan yang dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999.

 

Padahal seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

 

Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

 

Selanjutnya awak media akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum Polres Metro Kota Bekasi atau Mabes Polri serta Dinas kebersihan, Terkait adanya dugaan gudang yang di jadikan tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal dan praktik kencingan mobil truk Sampah itu.

(BF & Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *