Gudang BBM Diduga Ilegal di Tanjung Senang Bandar Lampung Tak Tersentuh Hukum, Ada Apa dengan Aparat?

Bandar Lampung – Aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali terendus awak media. Kali ini, sebuah gudang yang diduga kuat dijadikan lokasi penyimpanan BBM ilegal ditemukan di kawasan padat penduduk, tepatnya di Jalan Kamboja Raya No. 38, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Informasi awal diperoleh dari laporan warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi media turun langsung ke lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah bangunan menyerupai gudang tanpa papan nama, tertutup pagar tembok tinggi dan gerbang besi, berdiri berdampingan langsung dengan rumah warga..

Dari pantauan lapangan, gudang tersebut diduga aktif melakukan penimbunan BBM dalam skala besar. Secara kasat mata, bangunan itu tampak tidak mencolok dan terkesan disamarkan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Sejumlah warga sekitar kembali menguatkan dugaan tersebut. Salah satu warga yang diwawancarai tim investigasi menyebutkan bahwa aktivitas gudang itu telah berlangsung lebih dari satu tahun.

“Gudang itu sangat tertutup, aktivitasnya sering terlihat pagi, sore, bahkan malam hari. Sering ada bongkar muat BBM,” ungkap warga tersebut.

Warga juga menyebutkan adanya dugaan keterkaitan sejumlah pihak, termasuk oknum berinisial AG dan AN yang disebut-sebut berasal dari unsur aparat, serta YT yang merupakan pihak sipil. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Yang menjadi sorotan serius, lokasi gudang tersebut tidak jauh dari Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui, ataukah ada faktor lain sehingga aktivitas ini diduga terus berjalan tanpa tindakan hukum?
Keberadaan gudang BBM yang diduga ilegal di tengah pemukiman padat penduduk jelas menimbulkan keresahan warga. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tersebut dinilai sangat rawan memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Secara tegas, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 23 UU Migas juga menegaskan bahwa penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Berdasarkan temuan di lapangan, tim investigasi media mendesak Polisi Militer, BPH Migas, serta Polda Lampung untuk segera turun langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting guna menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan tidak adanya praktik ilegal yang seolah kebal hukum.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *