Tanggamus – Kepala Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Aad Kurniawan, resmi dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pengadaan ternak dan barang operasional desa. Laporan dibuat oleh Rinmah Yuni, warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (2/3/2026).
Perkara ini berawal pada Sabtu, 4 Oktober 2025, saat pelapor dihubungi Mulkan Zen, Ketua APDESI Kecamatan Cukuh Balak, yang menyampaikan adanya program pengadaan 34 ekor kambing ternak melalui BUMDes Khuguk Keling Pekon Karang Buah tahap II Tahun Anggaran 2025. Nilai anggaran disebut sebesar Rp2.000.000 per ekor. Pertemuan kemudian berlangsung pada 6 Oktober 2025 di Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, dan disepakati pemesanan 34 ekor kambing dengan penandatanganan surat pesanan oleh Aad Kurniawan.
Namun, tiga hari kemudian, terlapor meminta agar kambing tidak dibelikan lebih dahulu dan meminta dana modal diserahkan kepadanya, dengan janji akan merealisasikan pengadaan sendiri serta mengembalikan dana setelah Dana Desa tahap II cair. Pada 11 Oktober 2025, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp48.000.000 melalui transfer dan tunai di wilayah Cukuh Balak.
Tidak berhenti di situ, pada 24 Oktober 2025, Aad Kurniawan kembali meminta dana Rp7.000.000 sebagai uang muka pengadaan satu unit laptop yang disebut tercantum dalam APBDes Pekon Karang Buah Tahun Anggaran 2025 tahap II, dengan janji pengembalian bersamaan dengan dana kambing setelah Dana Desa cair.
Pada 12 Desember 2025, pelapor memperoleh informasi bahwa Dana Desa Pekon Karang Buah telah dicairkan. Upaya penagihan dilakukan dengan mendatangi rumah terlapor, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat dihubungi, terlapor menyatakan dana telah habis dan menjanjikan penyelesaian pada 19 Desember 2025. Hingga batas waktu tersebut, tidak ada pengembalian dana, dan komunikasi disebut kerap dihindari.
Atas peristiwa itu, Rinmah Yuni melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan awal tercatat dengan STPL/23/XII/2025/Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung. Perkara kemudian bergulir melalui tahapan klarifikasi saksi, gelar perkara, serta terbitnya Surat Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/237.a/II/RES 3.3/2025 tanggal 24 Februari 2026. Selanjutnya, pada 2 Maret 2026, pelapor secara resmi membuat laporan polisi dengan Nomor LP/48/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung.
Rinmah Yuni menyatakan total kerugian yang dialaminya mencapai Rp55.000.000, terdiri dari Rp48.000.000 untuk modal pengadaan kambing dan Rp7.000.000 untuk modal pengadaan laptop. Ia berharap laporan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Pada hari yang sama, pelapor juga telah menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.





