HARIANMETROPOLIS.COM
Humbang Hasundutan, 05/11/2025
Lima dari enam fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Bupati Tentang R.APBD T.A. 2026 Dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Rabu 5 Nopember 2025.
Pemandangan ini diterima langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dari Ketua DPRD Parulian Simamora, setelah dibacakan oleh masing-masing juru bicara fraksi.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora dan bersama Wakil Ketua DPRD Humbang Hasundutan Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora dan dihadiri anggota DPRD Humbang Hasundutan, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd bersama Kepala OPD.
Sebelum menyampaikan pandangan umum, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, terlebih dahulu menanyakan nama-nama juru bicara setiap fraksi. Dari Fraksi Golkar Solidaritas yang disampaikan Maurib H. Lumban gaol, S.A.B, dari Fraksi Hanura disampaikan Labuan Sihombing, Fraksi Nasdem disampaikan Gerhana Tumanggor, S. Pd. K, Fraksi Gerindra disampaikan Bosfer T. R. Nababan, SH, M.HuM, dan terakhir pandangan umum Fraksi Gabungan disampaikan Tomos P. Purba, A.Md, sementara Fraksi Perindo Izin tidak hadir pada Paripurna.
Dalam pandangan umum itu, setiap fraksi mengapresasi penyusunan R. APBD TA 2026 dan Penyusunan Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana penyusunan ini tentu sudah mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum kelima fraksi dalam Pemandangan Umumnya menyampaikan agar pemerintah aktif dalam merespon penurunan dana transfer pusat dengan langkah-langkah seperti menginventaris potensi pajak dan retribusi nonconvensional, optimalisasi aset daerah yang belum dimanfaatkan.
Dengan penurunan ini juga diharapkan pemerintah mampu memilah prioritas pembangunan dan dengan anggaran yang terbatas pembangunan daerah berjalan efektif dan berkelanjutan serta memprioritaskan pembangunan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Penurunan Penerimaan PAD supaya disikapi pemerintah supaya aktif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber PAD serta memaksimalkan potensi penerimaan dan realisasi.
Dalam hal belanja daerah, diharapkan adanya pergeseran struktur belanja dari administratif menuju belanja produktif. Terkait Belanja Tidak Terduga (BTT) supaya pemerintah menegaskan mekanisme penggunaan dana tersebut.
Selain itu, juga disampaikan pembangunan-pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, irigasi pertanian, perbaikan irigasi di beberapa daerah dan menghindari pembangunan yang kurang prioritas.
Dalam Pemandangan Umum ini juga disampaikan agar pemerintah meningkatkan kualitas SDM ASN dan memanfaatkan teknologi secara optimal dalam pelayanan publik sejalan dengan tuntutan era digitalisasi.
Terkait Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan perlu ada evaluasi dan pemetaan ulang objek pajak secara menyeluruh. Penentuan tarif pajak dan retribusi juga harus memperhatikan perekonomian masyarakat Humbang Hasundutan dan tidak menambah beban bagi masyarakat.
Landasan utama pengelolaan keuangan daerah ini adalah prinsip efektifitas, efisien, transparan dan ekuntabel (Red)





