Diduga Tanpa Pengawasan, SPBU 34-15567 di Sepatan Bebas Langsir Pertalite

TANGERANG, – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kampung Sulang, Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, diduga beroperasi tanpa pengawasan di malam hari. SPBU yang beroperasi 24 jam ini menjadi sorotan lantaran aktivitas pengisian BBM diduga tidak diawasi oleh petugas pengawas.

 

Saat tim media mendatangi lokasi, terlihat antrean motor dengan tangki besar yang berjejer rapi, bolak-balik melangsir Pertalite. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini dan meminta bertemu dengan pengawas bernama Adit, salah satu petugas SPBU justru memberikan jawaban yang mencengangkan.

“Pak Adit lagi pergi dari tadi, nggak tahu ke mana,” ujar petugas dengan santai, seakan tidak menyadari adanya dugaan pelanggaran di SPBU tersebut.

 

Fenomena seperti ini memunculkan dugaan bahwa praktik melangsir BBM bersubsidi sudah menjadi kebiasaan yang dibiarkan. Sikap acuh tak acuh para petugas SPBU semakin memperkuat dugaan tersebut.

 

Perlu diketahui, penjualan Pertalite secara eceran tanpa izin dapat berakibat serius. SPBU yang terbukti melanggar aturan bisa dikenakan sanksi administratif hingga tidak lagi mendapatkan pasokan Pertalite dari pihak terkait.

 

Bukan hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi pidana, di antaranya:

 

Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar bagi yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha resmi.

 

Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar jika aktivitas ilegal tersebut menyebabkan korban atau merusak kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

 

Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar jika terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

 

Sebagai bahan bakar khusus penugasan, Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, kecuali untuk petani dengan surat rekomendasi dari pemerintah daerah. Penjualan secara eceran oleh individu tanpa badan hukum dan izin resmi adalah tindakan ilegal yang bisa berujung pada sanksi berat.

 

Kasus dugaan kelalaian dan pelanggaran di SPBU 34-15567 ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengawas dan pihak terkait akan menindak tegas pelanggaran ini, atau justru membiarkannya terus berlangsung

(BF & Team PWTR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *