Pesawaran, Lampung – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raden Gunawan, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga kuat dijadikan lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi jenis Pertalite.
Informasi awal yang dihimpun tim investigasi media menyebutkan, gudang tersebut diduga disewa dan dikendalikan oleh seorang oknum berinisial “A”, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut. Informasi ini masih bersifat dugaan awal dan terus dikembangkan untuk memastikan kebenarannya.
Berdasarkan penelusuran sementara, truk tangki BBM yang diduga milik PT Pertamina disebut kerap masuk ke gudang tersebut pada malam hari. Di lokasi, BBM subsidi jenis Pertalite diduga dikuras hingga sekitar separuh isi tangki, kemudian digantikan dengan minyak mentah atau bahan lain yang tidak sesuai standar.
Setelah itu, BBM tersebut dikembalikan ke dalam truk tangki dan didistribusikan ke sejumlah SPBU Pertamina. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat sebagai konsumen.
Apabila praktik ini terbukti secara hukum, para pelaku dapat dijerat:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 54 UU Migas, terkait pengolahan BBM tanpa izin.
Pasal 480 KUHP, terkait penadahan.
UU Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tim investigasi menegaskan, temuan ini akan terus didalami. Apabila bukti-bukti telah lengkap, laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, dengan melibatkan masyarakat yang merasa dirugikan.
Media menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.





