Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Beroperasi di Natar, Warga Resah: “Kebal Hukum?”

Lampung Selatan – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal kembali terungkap di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, sebuah gudang mencurigakan ditemukan di Desa Natar, Kecamatan Natar, yang berada di kawasan padat penduduk, sehingga memicu keresahan warga sekitar.

Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang enggan identitasnya dipublikasikan demi alasan keamanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu, 18 Januari 2026.

Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sebuah bangunan gudang tertutup rapat, tanpa papan nama usaha, dikelilingi pagar tembok dan gerbang tinggi, serta berdiri berdampingan dengan rumah warga. Dari luar, bangunan tersebut tidak tampak seperti gudang pada umumnya dan diduga sengaja disamarkan agar tidak mencolok dari pantauan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Dalam pantauan media, gudang tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal yang oleh masyarakat setempat kerap disebut sebagai minyak “cong”. Aktivitas bongkar muat BBM disebut berlangsung pagi, sore, hingga malam hari, dengan intensitas yang cukup tinggi.

Salah seorang warga sekitar yang diwawancarai tim investigasi media mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi cukup lama.
“Gudang itu sudah lama beroperasi, Pak, lebih dari satu tahun. Setahu kami pemiliknya oknum berinisial DD dan JN,” ujarnya.

Warga tersebut juga menyebutkan bahwa informasi tersebut merupakan pengetahuan yang beredar di lingkungan sekitar, dan hingga saat ini belum ada kejelasan resmi dari pihak berwenang terkait kepemilikan maupun legalitas gudang tersebut.

Warga lainnya juga mengungkapkan bahwa gudang itu sangat tertutup dan terkesan dijaga ketat.

“Setiap pagi, sore, dan malam sering terlihat aktivitas bongkar muat BBM di lokasi itu. Gudangnya benar-benar tertutup,” ungkapnya.

Yang menjadi sorotan, lokasi gudang tersebut tidak jauh dari Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah keberadaan gudang yang diduga ilegal tersebut belum diketahui aparat penegak hukum atau ada faktor lain.

Warga sekitar mengaku resah dan khawatir, mengingat lokasi gudang berada di kawasan permukiman padat penduduk dan dinilai sangat rawan terjadi kebakaran. Selain membahayakan keselamatan warga, praktik penimbunan BBM ilegal juga dianggap merugikan negara dan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Natar maupun Polres Lampung Selatan terkait keberadaan dan aktivitas gudang tersebut. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebagai informasi, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 23 UU Migas juga menegaskan bahwa penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media meminta BPH Migas, Polda Lampung, serta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, demi menjaga keselamatan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Lampung Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *