Harianmetropolis.com, Parigi Moutong – Cinta mereka bersemi, tapi langkahnya salah arah. Sepasang kekasih di Kabupaten Parigi Moutong harus mengakhiri kisah asmara mereka di balik jeruji besi setelah diamankan aparat kepolisian karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Senin (7/4/2025) di wilayah Kecamatan Parigi Utara, menyusul laporan dari warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong segera menindaklanjuti informasi tersebut, hingga akhirnya meringkus dua terduga pelaku—seorang pria berinisial MS (47) dan pasangannya.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 11 paket sedang sabu-sabu dengan berat total 13,12 gram yang disembunyikan di dalam kantong jaket milik tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin, SH, kepada wartawan.
Tak hanya narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan aktivitas peredaran gelap tersebut. Di antaranya:
-
1 unit sepeda motor Jupiter Z warna biru-putih
-
2 pak plastik bening kosong
-
1 jaket biru merek Buls
-
1 buah kaca pireks
-
3 sachet plastik bening kosong
-
3 lembar tisu
-
Uang tunai sebesar Rp246.000
Kedua pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Parigi Moutong. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Iptu Sumarlin menegaskan, Polres Parigi Moutong tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini, kata dia, merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Satresnarkoba Polres Parigi Moutong,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat kepolisian, terlebih dalam penanganan kasus narkotika. Kepolisian, tegasnya, tidak pernah meminta imbalan atau “damai” dalam perkara hukum.
Karena memerangi narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Demi masa depan yang bersih, sehat, dan bebas dari ancaman zat haram.