Bangunan Hampir Selesai, Mutu Proyek Kantin SMAN 1 Kedondong Dipertanyakan

Pesawaran — Proyek pembangunan kantin SMAN 1 Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang dibiayai melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) Provinsi Lampung dan dikerjakan oleh CV Kembar Alam, menuai kritik keras. Pekerjaan yang secara kasat mata telah mencapai sekitar 80 persen, justru memunculkan indikasi kuat lemahnya pengawasan serta dugaan pelaksanaan yang tidak mengedepankan kualitas.

Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan tidak satupun pengawas teknis terlihat berada di lapangan. Aktivitas pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan langsung dari pihak pelaksana maupun konsultan, kondisi yang patut dipertanyakan untuk sebuah proyek yang menggunakan anggaran negara.

Lebih jauh, di lokasi proyek ditemukan sisa material pasir yang oleh warga setempat dikenal sebagai pasir Bandung baru, yang selama ini dinilai memiliki mutu rendah dan kurang layak untuk pekerjaan konstruksi bangunan sekolah. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pemilihan material tidak sepenuhnya mengutamakan standar kualitas, melainkan lebih berorientasi pada penyelesaian cepat.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Kedondong mengaku tidak mengetahui proses pembangunan, pengawasan, maupun jenis material yang digunakan dalam proyek tersebut. Pihak sekolah disebut hanya akan menerima bangunan saat pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kontrol kualitas sepenuhnya berada di luar pengawasan pihak penerima manfaat, sehingga berpotensi membuka celah terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dengan nilai anggaran yang tidak kecil, awak media menilai sangat tidak wajar apabila proyek fasilitas pendidikan dikerjakan tanpa pengawasan ketat dan menggunakan material yang dipertanyakan kualitasnya. Kondisi ini berpotensi merugikan dunia pendidikan sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Awak media mendesak Dinas Perkim Provinsi Lampung agar tidak gegabah dalam menyatakan pekerjaan selesai. Proses PHO maupun FHO diminta untuk ditunda hingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan, volume, serta kesesuaian material dengan dokumen kontrak.

Jika terbukti terdapat penyimpangan, maka pihak pelaksana wajib melakukan perbaikan total, dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga pengawasan eksternal perlu turun tangan guna memastikan tidak ada potensi kerugian negara.

“Bangunan sekolah bukan proyek kejar target. Ini menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan masa depan siswa. Jika kualitas dikorbankan, maka publik berhak mempertanyakan ke mana arah pengelolaan anggaran,” tegas awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Provinsi Lampung dan CV Kembar Alam belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *