Aslan Diduga Aktif Menambang dan Mengolah Emas dengan Merkuri di Pesawaran

Pesawaran – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Salah seorang warga Desa Harapan Jaya, bernama Aslan, disebut-sebut termasuk di antara penambang yang paling aktif.

 

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa di rumahnya terdapat aktivitas pengolahan material tambang sebelum menjadi emas. Bahkan, kuat dugaan dalam proses tersebut digunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri.

 

Penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan maupun pengolahan emas jelas dilarang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku yang terbukti melakukan kegiatan tersebut dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar.

 

Sehubungan dengan itu, publik menilai perlu adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan merkuri tersebut.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *