Pipikoro, Sigi – Harianmetropolis, Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan penyelewengan dana profil desa senilai Rp95 juta yang diduga mengalir ke kantong oknum di Kecamatan Pipikoro, langkah klarifikasi yang diharapkan dari pihak terkait justru berbalik menjadi intimidasi terhadap wartawan Harian Metropolis.
Pada Jumat, 25 April 2025, wartawan tersebut menerima pesan WhatsApp dari Mantan Camat Pipikoro yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sigi, Edwin Bertonius, S.T., yang tidak memberikan jawaban atas konfirmasi terkait dugaan tersebut. Sebaliknya, Edwin mempertanyakan legalitas media tempat wartawan bertugas, dengan menyebutkan bahwa harianmetropolis.com tidak tercantum dalam daftar media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. “Setelah meninjau data resmi dari Dewan Pers, harianmetropolis.com tidak tercantum dalam daftar media yang telah terverifikasi secara administratif maupun faktual,” tulisnya.
Lebih lanjut, dalam pesan lainnya, Edwin menyampaikan ancaman akan melaporkan wartawan ke Dewan Pers dan kepolisian jika pemberitaan tersebut tidak terbukti. “Selamat siang. Saya tidak akan menanggapi pemberitaan bapak… tapi apabila saya tidak terbukti, bapak saya akan laporkan balik ke Dewan Pers dan ke kepolisian,” demikian isi pesan yang dikirim oleh Edwin pada tanggal 25 April 2025.
Sikap ini dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Menurut para ahli hukum, tindakan semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, hak jawab tersebut harus disampaikan melalui saluran yang sesuai dan tidak melalui ancaman atau intimidasi.
Sebelumnya, pemberitaan Harian Metropolis mengungkap adanya dugaan pungutan liar dalam pengadaan proyek profil desa di Kecamatan Pipikoro. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa dana senilai Rp95 juta yang seharusnya digunakan untuk pengadaan profil desa diduga diselewengkan oleh oknum tertentu.
Pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan tersebut. Namun, dengan adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan, kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Berita ini akan diperbarui sesuai dengan perkembangan informasi lebih lanjut