Kelompok Masyarakat Tiga Desa Di Kecamatan Siborong-borong, Minta Perangkat Yang Akan Dilantik “Dipending”

Harianmetropolis.com

Tapanuli Utara, 01/08/2025

Bacaan Lainnya

Polemik dugaan “Titipan” para pihak berkepentingan kepada perangkat Desa Bidang Pemerintahan di Kecamatan Siborong-borong tuai kritikan dari masyarakat. Hal itu terjadi ketika adanya perangkat Desa yang lulus pada saat ujian tertulis dan wawancara pada 22 juli 2025 lalu yang diduga orang dekat Oknum Petinggi Desa.

Di Desa paniaran contohnya, salah satu perangkat Desa yang ikut berkompetisi pada pencalonan Perangkat Desa, sampai harus mendatangi Inspektorat Tapanuli Utara untuk menyatakan keberatannya terhadap tahap seleksi sampai tahap ujian tertulis dan wawancara. Dia mengutarakan kepada Kru media ini ketika ujian tertulis kertas jawaban bisa “Dicoret-coret”. Hal ini bisa menjadi indikasi dugaan pelanggaran terhadap hasil tes tertulis dan wawancara. Sumber menduga ada “sesuatu” yang terjadi dalam ujian tersebut.

Di Desa Hutabulu kecamatan Siborong-borong, juga diduga ada “Titipan” dari Pemangku kepentingan untuk dimenangkan dalam kontestasi Perangkat Desa. Faktanya, Famili semenda Oknum petinggi Desa menang dalam tes tertulis dan wawancara. Hal ini diduga sudah ada “pengaturan” yang telah disepakati oleh Oknum Petinggi Desa dengan “Tim Seleksi”.

Atas dugaan kejadian tersebut kelompok masyarakat meminta kepada Bupati Tapanuli Utara untuk mendiskualifikasi para pemenang, minimal melakukan Uji tertulis dan wawancara ulang tetapi dengan pengawasan yang ketat. ” Kita minta Kepada Bapak Bupati untuk mendiskualifikasi pemenang di tiga desa tersebut, ujar Sumber yang tidak ingin namanya ditulis. Atau paling tidak dilakukan Uji tertulis dan wawancara ulang dan diawasi dengan ketat, tambahnya.

Kejadian “titipan” Oknum tersebut kerap menjadi rahasia umum, sudah selayaknya hal perekrutan Perangkat Desa dilaksanakan secara terbuka, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Dan Pemkab Tapanuli Utara sudah selayaknya merevisi Perbup No.49 tahun 2019 tentang Pemerintahan Desa. Senada Ketua DPC LSM PERKARA Bangun MT Manalu mengatakan kepada media ini pada Kamis,01/08/2025 ‘Hal “titipan” Oknum tersebut sudah menjadi rahasia Umum’ ucap Bangun, harusnya pemdes lebih dominan dalam perekrutan Perangkat Desa, ini malah terbalik, hak penentu justru ada pada Pansel yang notabene di SK kan di tetapkan oleh Kepala Desa, Urainya.

Bangun MT Manalu yang juga Sekretaris DPC SPRI Taput juga menyoroti isi dari Perbub.No:49 tahun 2019 yang mengatur Hak perekrutan Murni Hal Panitia Seleksi(Pansel). Hal ini tentu menjadi “polemik” di kalangan Desa.karena Kepala Desa berkuasa Penuh dalam Perbup tersebut. Atas hal itu Bangun meminta kepada Pemkab Untuk merevisi Perbup tersebut, karena sangat kontradiktif dengan hak masyarakat sebagai Kontrol kebijakan Desa.”jika bisa kita sarankan, silakan Pemkab merevisi Perbup tersebut, karena sangat mengurangi Ruang Kontrol masyarakat desa terhadap kebijakan Kepala Desa, Pungkasnya.

Hal lain juga menjadi Sorotan LSM Perkara, yaitu Seorang “Lulusan Sarjana” diwawancarai oleh tamatan SLTA. “Jujur saja kita sedikit lucu terkait Pansel bentukan Kades, yang melamar perangkat Desa ada yang sarjana, tetapi Pansel seorang Tamatan SLTA. Tentu hal ini bisa menjadi perhatian Dinas PMD dan Pemerintah agar jangan menjadi bahan kritikan masyarakat luas, tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *