Lampung Tengah,Harianmetropolis.com –
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, sedang mendalami vidio viral dimedia sosial, (Medsos) terkait dugaan terjadinya penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan S.Tr.K., S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H, pada Sabtu (26/7/25) di ruang kerjanya.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tiga orang warga Kelurahan Gunung Sugih.
Ia mengatakan, ketiga warga tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur yakni RS (12), di jalan Raya Banjar Mulyo, pada Jum’at (18/7/25) sekira pukul 18.30 WIB.
“Para pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian TV dan tabung Gas. Korban dijemput dari rumahnya, kemudian diduga terjadi penganiayaan seperti yang ada di dalam vidio viral di media sosial,” jelasnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh paman korban ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pada Rabu (23/7/25).
Berdasarkan laporan dari paman korban, Polisi terus bergerak mendalami dugaan penganiayaan yang sempat viral tersebut.
Paman korban tidak terima keponakannya dituduh telah mencuri TV dan tabung gas bahkan ia mendapatkan perlakuan kasar oleh ketiga warga tersebut.
“Saat ini kami terus mengumpulkan bukti-bukti, salah satu diantaranya adalah rekaman vidio yang sempat viral di medsos dan kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban,” terang AKP Devrat.
Kasat menambahkan, meskipun antara pelaku dan korban telah sepakat damai, namun menurut Kasat Reskrim perdamaian itu tidak menghapuskan perkaranya.
“Perdamaian yang ada itu antara sesama warga yang dimediasi oleh Kepala Kampung setempat, bukan damai dari Kepolisian. Perkara ini akan terus diusut hingga tuntas dan surat perdamaian itu, akan dilampirkan sebagai bukti pada perkara tersebut,” tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)