Rapat Paripurna Mendengar Laporan Pembahasan Tentang Pembahasan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

MUSI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Raperda tentang Pembahasan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun anggaran 2024 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas, Senin (30/06/2025).

Sebanyak Empat komisi DPRD Kabupaten Musi Rawas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu disampaikan anggota DPRD Musi Rawas melalui juru bicara masing-masing komisi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan agenda Mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas.

Persetujuan yang disampaikan melalui juru bicara tersebut dituangkan dalam acara penandatangan berita acara yang dilakukan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE.M.Ikom diwakili Ketua II, Apt Yani Yandika Saputra, .farm dengan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud disaksikan ketua-ketua fraksi dan komisi serta anggota dewan, sekretaris daerah.

Rincinya komisi I juru bicara, Zulkipli Lubis, juru bicara komisi II, Internasional, juru bicara komisi III, Arlen dan Komisi IV melalui juru bicara, Idham Tarmizi.
Keempat komisi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE. M.Ikom diwakili Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika Saputra, S.Farm dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas.

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada komisi-komisi dewan yang telah melaksanakan seluruh mekanisme Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024, termasuk penyampaian hasil pembahasan komisi-komisi dewan dan juga pengambilan keputusan akhir DPRD Kabupaten Musi Rawas telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tentunya hal ini terkait dengan adanya kerjasama, koordinasi dengan mengutamakan fungsi kemitraan yang baik antara eksekutif dengan legislatif. Guna meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *