Palu, HarianMetropolis.com — Presiden Mahasiswa (Presma) terpilih Universitas Tadulako (UNTAD), Asrar, mengambil langkah tegas dalam menghadapi serangan fitnah yang mencemarkan nama baiknya. Ia secara resmi menggandeng pengacara muda sekaligus tokoh pemuda Sulawesi Tengah, Rizal Sugiarto, S.H., sebagai kuasa hukum dalam perkara pencemaran nama baik yang kini tengah ditangani oleh Polresta Palu.
“Saya tidak akan membiarkan fitnah ini membusuk di ruang kampus. Saya akan lawan. Demi harga diri, dan demi demokrasi kampus yang harus kita jaga bersama,” tegas Asrar, Kamis (26/6/2025).
Dikonfirmasi oleh HarianMetropolis.com, Rizal Sugiarto, S.H. membenarkan bahwa dirinya telah dimintai pendampingan langsung oleh Asrar.
“Benar, saya sudah didatangi oleh Dinda Asrar. Ia telah menceritakan secara lengkap kronologi serta tekanan yang sedang dihadapinya,” ungkap Rizal.
Rizal menegaskan bahwa apabila secara resmi pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum, mereka akan mengambil langkah hukum yang terstruktur, berbasis fakta, dan bersifat progresif terhadap para pelaku penyebar fitnah.
“Jika tim hukum kami resmi menangani perkara ini, kami akan menindaklanjuti secara serius berdasarkan bukti dan fakta yang disampaikan oleh klien kami. Siapa pun yang menyebarkan fitnah, harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Rizal.
Rizal juga turut menyinggung akan melakukan kajian apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau pejabat kampus terhadap peristiwa yang terjadi yang dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad, yaitu tindakan melawan hukum oleh pejabat publik yang merugikan.
“Perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh otoritas kampus atau aparat internal bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum oleh penguasa. Ini bisa melanggar undang-undang, merugikan kepentingan mahasiswa, bahkan menabrak prinsip keadilan,” jelas Rizal.
Rizal menyebut bahwa unsur-unsur PMH oleh penguasa meliputi:
-
Melanggar peraturan atau hukum yang berlaku;
-
Melanggar kepentingan mahasiswa atau hak individu;
-
Menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil.
Beberapa contohnya, lanjut Rizal, termasuk:
-
Penerbitan keputusan tata usaha kampus yang melanggar hukum;
-
Tindakan represif oleh aparat kampus;
-
Penyalahgunaan wewenang untuk mengintervensi proses demokrasi mahasiswa.
Asrar berharap langkah hukumnya menjadi peringatan sekaligus pelajaran bahwa kampus bukan ruang bebas untuk menyebar kebohongan. Ia menolak tunduk pada ketakutan, memilih menghadapi semuanya dengan keberanian dan integritas.
“Saya bisa menerima kekalahan secara terhormat. Tapi saya tidak akan pernah menerima kemenangan yang direbut dengan cara-cara jahat,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh mahasiswa untuk tidak diam melihat demokrasi kampus dirusak oleh intrik fitnah dan serangan karakter.
Dengan menggandeng Rizal Sugiarto, S.H.—sosok pengacara muda yang dikenal vokal membela kepentingan publik—Asrar menunjukkan bahwa ia tidak hanya siap menghadapi tekanan, tetapi juga berkomitmen menjaga martabat mahasiswa dan nilai-nilai keadilan di kampus.
“Kampus adalah tempat ilmu dan moral tumbuh, bukan tempat fitnah berjamaah. Bila ada yang mencoba melanggarnya, kami pastikan ada harga hukum yang harus dibayar,” tutup Rizal dengan nada penuh keyakinan.