Berantas Peredaran Narkoba di Kota Metro, Sat Narkoba Terus Buru Pelaku Pengedar Obat Terlarang Di Bumi Sai Wawai!!

Metro,Harianmetropolis.com

Sat Resnarkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di depan Gudang JNT Kota Metro yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada hari Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JAP (25), warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat. JAP ditangkap saat kedapatan membawa sejumlah paket obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Kronologis kejadian bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Metro menangkap tersangka JAP di lokasi kejadian. Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket berisi 9 (Sembilan) strip obat merk Trihexyphenidyl dengan masing-masing strip berisi 10 (Sepuluh) tablet serta 5 (lima) strip warna silver bergaris hijau tanpa merk yang diduga Tramadol dengan isi 10 tablet per strip.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal. Barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menyampaikan,

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mudah tergiur dan turut serta melaporkan apabila menemukan peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.”ujar Kapolres.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran obat-obatan.

Polres Metro menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

(Tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *