Satres Narkoba Polres Metro Kembali Membuktikan Komitmennya Dalam Memberantas Peredaran Narkotika !!


Kota Metro,Harianmetropolis.com

Sat Res Narkoba Polres Metro kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dimana pada hari Minggu (18/05/2025), dua pria diamankan di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MDS (44), warga Kel.Iringmulyo Kec. Metro Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, sebuah korek api gas berwarna kuning, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok SURYA GUDANG GARAM yang di dalamnya berisi 17 (tujuh belas) plastik klip bening ukuran kecil kosong.

Saat dilakukan interogasi MDS mengaku membeli barang haram tersebut dengan menggunakan uang iuran bersama dengan seorang laki-laki berinisial GNI (28).

Berbekal pengakuan dari MDS, Tim Sat Narkoba bergerak menuju kediaman GNI yang beralamat di Telogorejo, Batanghari, Lampung Timur, tepatnya pukul 18.00 WIB, GNI berhasil diamankan. Dan GNI mengakui bahwa telah mengkonsumsi sabu, kemudian kedua tersangka dibawa ke mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan atas dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Prasetyo.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang ini .

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *