APH Tutup Mata Maraknya Penjualan Obat Tipe G di Wilayah Bandung

Harianmetropolis, Bandung – Sejumlah pemuda di bandung diduga sedang menunggu salah satu pengedar obat tipe G di jalan taman kopo indah 3, mekar Rahayu kabupaten bandung, Senin (28/04).

 

Pada saat awak media investigasi ke lokasi, Obat-obatan jenis Narkotika Golongan G diduga tidak punya ijin edar dari Dinkes, banyak sekali di daerah bandung.

Marak nya obat-obatan keras yang berjenis tramadol exsimer di jual sangat bebas atau ilegal sangat meresahkan bagi masyarakat setempat khusus nya wilayah di Kabupaten Bandung

tramadol dan exsimer sudah menjamur di kalangan pemuda-pemudi saat ini maka setiap orang tua wajib mengetahui dan mengawasi anak nya

Untuk aparat penegak hukum agar menindaklanjuti kegiatan jual beli jenis narkotika jenis golongan G dan segera di tangkap di lokasi tersebut dan memberikan efek jera kepada bandar -bandar Narkotika

Sebagai mana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas)tahun dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta juta )

 

Sampe berita ini saya terbitkan biar masyarakat kabupaten Bandung terselamatkan dari Narkotika obat-obatan jenis golongan G, pungkas’

 

(Bob & Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *