Lagi, Mantan Kades Marga Batin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kajari Lampung Timur

Gambar Ilustrasi

Lampung Timur,Harianmetropolis.com

Mogo Harsono, mantan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, resmi ditahan Kejari Lampung Timur dan dititipkan ke Rutan Sukadana dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019. Mogo mantan Kades Marga Batin tersebut diketahui ditangkap tim Kejari Lampung Timur di rumahnya Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya. Ia sendiri sempat setahun menghilang dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Intel Kejari Tanggamus, Muhammad Rony, melalui keterangannya menyampaikan bahwa mantan Kades Marga Batin ditangkap atas dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan melalui dana desa anggaran 2019.

“Tersangka ditangkap atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2018. Ia juga terlibat kasus dugaan tunggakan pekerjaan melalui dana desa tahun anggaran 2019,”ungkap Rony kepada awak media Jumat 25 April 2025. Diketahui eks Kades Mogo Harsono, ditangkap pada Kamis 24 April 2025 malam oleh Tim Kejari Lampung Timur yang dipimpin Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025. Namun Mugo sebelumnya sempat melarikan diri pada Mei 2024 lalu, ketika proses penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi dana desa berlangsung. Penangkapan yang dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap proses penyidikan yang telah lama tertunda. Saat ini Mogo Harsono dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sukadana selama 20 hari kedepan atau terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025.

Penahanan dilakukan dalam rangka mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Eks Kades Marga Batin ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga diancam dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang yang sama

(Tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *