Harianmetropoli.com, Kota Tangerang – Pekerjaan Proyek Drainase yang berlokasi di RT 1 RW 2 Kelurahan Cimone Tangerang, Diduga pelaksana dan mandor pekerja Tutup Mata Abaikan KIP
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
pekerjaan proyek tersebut diduga pelaksana dan mandor pekerja ingin meraup keuntungan besar, Jum’at 8/11/24
Saat tim awak media datang ke lokasi pekerjaan Drainase Gorong- gorong terlihat nampak jelas, tidak adanya papan informasi serta mandor dan pelaksana diduga tidak mengawasi para pekerja
Banyak warga yang merasa kecewa dengan pengerjaan drainase yang terkesan asal jadi.
Salah satu warga berinisial S mengatakan, pekerjaan itu sudah memakan korban 3 orang luka-luka bagi pengguna motor yang lewat dari Jl.Raya gatot subroto ke gang masuk galian area itu ujarnya.
” pekerjaan proyek itu sendiri baru ada aktivitasnya sebelumnya tidak ada aktivitas pekerja kira kira sekitar 2 bulanan, ucapnya dengan rasa kecewa
Ditempat terpisah kami awak media konfirmasi ke tata selaku lurah Cimone dirinya mengatakan, Kegiatan proyek tersebut belum melapor ke kami tentang pekerjaan galian drainase yang ada di wilayah saya, ucapnya
Sampai berita ini terbit oknum pemborong atau pelaksana di lapangan, belum bisa di temui.
Seperti nya pihak, dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) diduga enggan untuk lakukan kroscek langsung ke lapangan, dan jadi tanya besar.
Team alap alap