Pesawaran – Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, telah menyampaikan hak jawab secara tertulis kepada HarianMetropolis.com sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Hak jawab tersebut diterima redaksi setelah sebelumnya dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Trimulyo. Karena belum memperoleh tanggapan, permintaan klarifikasi kemudian kembali disampaikan melalui nomor WhatsApp yang diketahui digunakan oleh Kaur Pembangunan agar diteruskan kepada Kepala Desa.
Setelah dilakukan telaah terhadap dokumen hak jawab, redaksi mencatat bahwa Pemerintah Desa telah memberikan penjelasan terhadap sejumlah poin yang dipertanyakan. Namun, sebagian besar jawaban masih bersifat deskriptif dan normatif, sehingga belum sepenuhnya menjawab substansi data yang menjadi dasar penelusuran.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penjelasan mengenai Penyertaan Modal BUMDes senilai Rp192.926.400. Dalam hak jawab dijelaskan bahwa angka tersebut terdiri atas Program Ketahanan Pangan sebesar Rp142.926.400 dan Penambahan Modal Kerja BUMDes sebesar Rp50.000.000. Meski demikian, dokumen belum menguraikan dasar penghitungan anggaran tersebut, bentuk penyertaan modal, mekanisme penyaluran, unit usaha BUMDes yang menerima penyertaan modal, hingga laporan pemanfaatan maupun perkembangan usaha setelah dana disalurkan. Padahal, rincian tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran.
Hal serupa juga terlihat pada penjelasan kegiatan pembangunan. Dalam hak jawab disebutkan berbagai pekerjaan telah direalisasikan, namun belum disertai rincian nilai anggaran per kegiatan, metode pelaksanaan, dokumen pertanggungjawaban, maupun data teknis yang memungkinkan publik mencocokkan antara perencanaan, realisasi anggaran, dan kondisi di lapangan.
Pada bagian operasional pemerintah desa, pengembangan Sistem Informasi Desa, pengelolaan aset desa, kegiatan kebudayaan, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, jawaban yang disampaikan juga masih berupa uraian umum mengenai jenis kegiatan. Dokumen belum memuat rincian penggunaan anggaran, indikator hasil, maupun dokumen pendukung yang dapat menguatkan setiap penjelasan tersebut.
Redaksi juga mencermati bahwa hak jawab tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti kutipan APBDes, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban BUMDes, berita acara pelaksanaan kegiatan, maupun lampiran lain yang dapat dijadikan bahan pembanding terhadap data publik. Akibatnya, sejumlah penjelasan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Bagi HarianMetropolis.com, hak jawab merupakan bagian penting dalam menjunjung asas keberimbangan. Namun dalam proses jurnalistik, hak jawab juga diharapkan mampu menjawab pokok persoalan yang dikonfirmasi dengan data dan dokumen yang dapat diuji, sehingga tidak berhenti pada penjelasan yang bersifat umum.
Atas dasar itu, HarianMetropolis.com akan melanjutkan penelusuran melalui pemeriksaan dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban BUMDes, serta verifikasi lapangan terhadap kegiatan yang disebutkan dalam hak jawab. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data publik, dokumen resmi, dan pelaksanaan kegiatan di lapangan, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi tetap membuka ruang komunikasi kepada Pemerintah Desa Trimulyo. Apabila terdapat penjelasan lanjutan maupun dokumen pendukung yang relevan, HarianMetropolis.com akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





