Pesisir Barat Lampung, Harianmetropolis.com –
Kurang dari 24 Jam Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat Lampung Berhasil Tangkap Pelaku yang di Duga telah melakukan tindakan Penganiayaan dan atau Tindak Pidana tentang senjata api amunisi bahan peledak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 466 ayat 2 dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana . Minggu (07/06/2026)
Kepada media ini Kapolres Pesisir Barat Lampung AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto,S.H.,M.H. membenarkan bahwa tim Tekab 308 polres pesisir barat telah berhasil ringkus pelaku yang di duga telah melakukan tindakan Penganiayaan Dengan menggunakan senjata api jenis Senapan Angin Mini PCP merk Steven.

Kepada media ini Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto,S.H.,M.H atau yang akrab disapa IPTU Meidy menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku berinisial DS(42) warga Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat yang di duga telah melakukan tindakan pidana Penganiayaan
“Betul kami telah menangkap pelaku kurang dari 24 jam,pelaku ini telah melakukan tindakan Penganiayaan dan atau Tindak Pidana tentang senjata api amunisi bahan peledak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 466 ayat 2 dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” Jelasnya.
Masih dikatakan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy bahwa penangkapan pelaku telah dilakukan di wilayah pesisir selatan
“Dengan adanya laporan dari pelapor kami langsung melakukan penyelidikan pendalaman dan kami mendapatkan informasi bahwa pelaku inisial DS tersebut berada di wilayah pesisir selatan,dan kami langsung berkordinasi dengan Polsek Pesisir selatan dan Pamapta polres pesisir barat sehingga kami berhasil mengamankan pelaku dihari yang sama dari kejadian pada pukul 12:00 wib,” Tambahnya IPTU Meidy.
“Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 wib, dan kami berhasil amankan pelaku dihari yang sama pada hari Minggu 07 Juni 2026 sekitar pukul 12:00 wib,” Ucapnya.
Lanjutnya Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Lampung IPTU Meidy saat dikonfirmasi terkait dengan kejadian tersebut dirinya menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi di gudang besi tenda tempat korban bekerja
“Kejadian itu terjadi di gudang besi tenda atau tarup pagi hari sekitar pukul 07:00 wib. pada saat korban atas nama Boby Firmansyah Sopa Herlukan ingin menaikan besi tenda keatas mobil untuk dipasang ditempat hajatan pelaku tiba tiba melempar batu ke korban namun korban berhasil menghindar .namun pelaku merasa tidak puas dengan tindakannya pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api jenis Senapan Angin Mini PCP Merk Steven berwarna hitam lalu menembakan lima kali ke arah korban akhirnya korban berhasil terkena tembak dibagian pinggang lalu korban dibawa ke puskesmas terdekat oleh rekan kerja atau saksi yang berada di lokasi ,” Terangnya IPTU Meidy.
“Untuk TKP Kejadian berada di Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat,untuk saksi sendiri dua orang atas nama Tatang dan Opin sementara pelapor adalah rekan kerja si korban atas nama Nanang Kosim,” Tegasnya .

Sementara barang bukti yang telah diamankan tim tekab 308 Polres Pesisir Barat saat ini adalah :
– 1 (satu) pucuk senapan angin jenis Mini PCP merk Steven warna Hitam dengan Panjang 50 Cm
– 1 (satu) buah peredam senapan angin jenis PCP dengan Merk Scorpions
– 1 (satu) buah Magazine Senapan Angin
– 14 (empat belas) amunisi senapan angin kaliber 4,5 mm
– 4 (empat) kotak yang berisikan amunisi senapan angin dengan kaliber 4,5 mm
– 1 (satu) bilang golok bergagang kayu warna hitam berukuran 80 cm beserta sarungnya
– 1 (satu) buah golok bergagang kayu warna coklat berukuran 30 cm beserta sarungnya
Atas kejadian tersebut tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat telah mendalami kasus tersebut dan mendalami motif pelaku.
(Vin)





