PESAWARAN – Di tengah gencarnya operasi penertiban tambang emas ilegal oleh aparat kepolisian di berbagai wilayah Lampung, sebuah lapak penampungan emas yang diduga dikelola oleh Nanda di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, justru disebut-sebut masih beroperasi tanpa hambatan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Saat para penambang liar di sejumlah daerah mulai diburu dan aktivitas PETI diperketat, titik penampungan emas yang diduga menjadi mata rantai distribusi hasil tambang ilegal tersebut justru terkesan tetap berjalan normal.
Lapak yang dikabarkan menyewa ruko milik Yanto itu bahkan disebut masih menjadi tempat keluar-masuk para tengkulak emas dari sejumlah wilayah.
Terlihat Tak Tersentuh di Tengah Operasi Besar
Kondisi tersebut memantik sorotan tajam warga. Sebab, penegakan hukum dinilai belum menyentuh aktor utama yang diduga menikmati aliran keuntungan terbesar dari aktivitas tambang ilegal.
“Yang ditangkap kebanyakan pekerja kecil dan penambang di bawah. Tapi kalau penampung emasnya masih bebas buka, masyarakat pasti bertanya-tanya. Seolah ada yang tidak tersentuh,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan
Warga menilai, keberlangsungan aktivitas penampungan emas tersebut di tengah operasi besar aparat dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap keseriusan pemberantasan PETI di Lampung.
Diduga Langgar UU Minerba dan Penadahan
Secara hukum, aktivitas penampungan emas yang berasal dari tambang tanpa izin dapat masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 161, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, menjual, mengangkut, atau memanfaatkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Pasal 480 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penadahan hasil kejahatan.
Praktisi hukum menilai, jika dugaan aktivitas penampungan tersebut benar terjadi dan terus dibiarkan, maka penindakan terhadap penambang di lapangan akan menjadi sia-sia.
“Tambang ilegal hidup karena ada penadah. Kalau titik penampungannya tetap aman dan berjalan, maka rantai tambang liar tidak akan pernah putus,” ujar seorang aktivis hukum di Lampung.
Situasi ini kini menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi integritas penegakan hukum di wilayah Pesawaran. Masyarakat mendesak agar aparat tidak hanya fokus pada penambang kecil, tetapi juga berani menindak pihak-pihak yang diduga menjadi penampung dan penghubung distribusi emas ilegal.
Desakan juga diarahkan kepada Polda Lampung agar memberikan perhatian khusus terhadap dugaan aktivitas penampungan emas ilegal di wilayah Pesawaran apabila penanganan di tingkat lokal dinilai lamban.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan operasional lapak penampungan emas tersebut. (Mr.u)





