Pesawaran (10/02/2026 – Perubahan komposisi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SLB Sinar Hafizah, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 menjadi perhatian setelah dilakukan penelusuran terhadap data anggaran yang tersedia secara terbuka. Dalam periode tersebut, jumlah peserta didik tercatat tetap sebanyak 60 siswa setiap tahun tanpa perubahan.
Dengan jumlah siswa yang tidak mengalami kenaikan maupun penurunan selama tiga tahun berturut-turut, struktur kebutuhan operasional sekolah secara umum diperkirakan relatif stabil. Namun data anggaran menunjukkan adanya perubahan distribusi belanja antarpos dalam nominal yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Total dana BOS yang diterima sekolah tercatat sebesar Rp105.000.000 per tahap. Pada 2023, pembayaran honor tercatat sebesar Rp31,2 juta dalam satu tahun. Pada 2024, angka tersebut meningkat menjadi Rp77,9 juta, sebelum tercatat sebesar Rp60,6 juta pada 2025. Perubahan tersebut terjadi dalam kondisi jumlah siswa tetap 60 orang.
Data yang sama menunjukkan bahwa pada 2023 tidak terdapat alokasi untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran. Pos tersebut kemudian muncul pada 2024 sebesar Rp24 juta dan pada 2025 sebesar Rp9,2 juta. Pengembangan perpustakaan yang pada 2023 dan 2024 tidak tercatat memiliki alokasi, pada 2025 tercatat sebesar Rp21 juta dalam salah satu tahap. Sementara pada beberapa tahap, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran tidak tercatat memiliki alokasi anggaran.
Secara administratif, perubahan struktur alokasi anggaran dapat terjadi berdasarkan perencanaan sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan program. Namun dalam konteks dana yang bersumber dari APBN dan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, konsistensi jumlah siswa yang stagnan menjadi faktor relevan dalam menilai rasionalitas pergeseran komposisi belanja tersebut.
Analisis ini disusun berdasarkan data yang tersedia dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran. Untuk memastikan kesesuaian antara jumlah peserta didik, perencanaan anggaran, dan realisasi belanja, klarifikasi dari pihak sekolah atau audit oleh aparat pengawas internal pemerintah menjadi mekanisme yang tepat.
DPC Asosiasi Wartawan Indonesia (ASWIN) Kabupaten Pesawaran telah menyampaikan surat konfirmasi kepada pihak SLB Sinar Hafizah untuk meminta penjelasan atas perubahan komposisi anggaran dalam kondisi jumlah siswa yang tidak berubah tersebut. Hingga batas waktu 2×24 jam dan sampai laporan ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak sekolah. Hak jawab tetap terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga membuka ruang partisipasi publik dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam kerangka tersebut, DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Inspektorat Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Audit independen dinilai sebagai langkah proporsional untuk memberikan kepastian administratif, menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta memastikan bahwa penggunaan dana yang dihitung berdasarkan jumlah peserta didik benar-benar selaras dengan kebutuhan riil sekolah.





