Posko Adat Berdiri di Way Lima: Tanda Perlawanan Terbuka Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat

RILIS BERITA

 

Pesawaran — Masyarakat Adat Kesai Batinan Marga Way Lima, Kabupaten Pesawaran, secara resmi memulai pembangunan Posko Adat Marga Way Lima pada Senin, 9 Februari 2026, di lingkungan wilayah Unit Usaha PTPN I Regional 7 Way Lima. Pendirian posko ini menjadi simbol perlawanan bermartabat sekaligus penegasan sikap masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat adat yang hingga kini masih berada dalam penguasaan perusahaan.

Pembangunan posko adat tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Aksi Damai Masyarakat Adat Marga Way Lima yang digelar pada 26 Januari 2026, yang hingga kini dinilai belum mendapatkan respons substantif berupa penyelesaian pokok persoalan, khususnya terkait keterbukaan data klaim kepemilikan lahan dan kejelasan dasar hukum penguasaan wilayah adat.

Secara simbolis, pembangunan posko adat dimulai oleh unsur Punyimbang Adat, tokoh masyarakat adat, pemuda adat, serta didukung elemen masyarakat sipil dan lembaga pendamping. Posko ini tidak hanya difungsikan sebagai pusat koordinasi perjuangan, tetapi juga sebagai ruang konsolidasi adat, dokumentasi sejarah ulayat, serta pusat komunikasi publik terkait konflik agraria yang tengah berlangsung.

Perwakilan masyarakat adat menyampaikan bahwa pendirian posko bukan bentuk provokasi, melainkan simbol perlawanan damai, bermartabat, dan konstitusional terhadap praktik pengabaian hak masyarakat adat.

“Posko ini bukan ancaman, bukan pula bentuk kekerasan. Ini adalah simbol martabat. Simbol bahwa masyarakat adat masih berdiri, masih menjaga tanah warisan leluhur, dan masih menuntut penyelesaian yang adil dan terbuka,” ujar salah satu tokoh adat Marga Way Lima.

Masyarakat adat menegaskan bahwa perjuangan ini bukan penolakan terhadap hukum dan negara. Justru sebaliknya, mereka menuntut agar penyelesaian konflik dilakukan secara transparan, berbasis data, berbasis hukum, serta menghormati nilai adat dan sejarah ulayat.

Pembangunan posko adat ini juga menjadi penanda fase baru perjuangan masyarakat adat Marga Way Lima, dari sekadar aksi simbolik menuju konsolidasi struktural yang terorganisir. Posko adat akan menjadi pusat informasi, advokasi, dan koordinasi aksi lanjutan apabila tidak ada langkah nyata penyelesaian dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat adat Marga Way Lima menegaskan tuntutan utama mereka, yaitu:

  1. Keterbukaan data dan dasar hukum klaim penguasaan lahan oleh PTPN I Regional 7 Unit Usaha Way Lima.
  2. Dialog langsung dengan pengambil keputusan, bukan sekadar perwakilan tanpa kewenangan.
  3. Penyelesaian konflik tanah ulayat secara adil, terbuka, dan bermartabat.
  4. Penghormatan terhadap eksistensi masyarakat adat sebagai subjek hukum, bukan objek kebijakan.

 

“Selama kejelasan hukum dan keterbukaan data tidak diberikan, maka perjuangan ini tidak akan berhenti. Posko adat ini adalah tanda bahwa masyarakat adat Marga Way Lima tidak mundur, tidak diam, dan tidak akan menyerahkan tanah ulayatnya dalam senyap,” tegas pernyataan sikap masyarakat adat.

Pendirian Posko Adat Marga Way Lima ini sekaligus menjadi pesan terbuka kepada seluruh pihak, baik perusahaan, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat, bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat diselesaikan dengan simbolisme, retorika, atau pertemuan formalitas semata, melainkan membutuhkan keberanian membuka data, kejujuran hukum, dan komitmen politik yang nyata.

 

 

 

#MargaWayLima #TanahUlayat #PoskoAdat #PerjuanganAdat #WayLima #Pesawaran #KonflikAgraria

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *