Putra Bangsa Menggugat Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden

Oplus_131072

Kota Tangerang — Organisasi masyarakat Putra Bangsa Menggugat menegaskan sikapnya untuk mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.

Sikap tersebut disampaikan menyusul menguatnya wacana penempatan Polri sebagai kementerian, yang dinilai berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum nasional. Pernyataan ini disampaikan disekretariat Putra Bangsa Menggugat, pada Senin (26/01/2026).

Ketua Umum Putra Bangsa Menggugat, Jihan Mahes Pahlevi, menilai perubahan status kelembagaan Polri justru akan membuka ruang tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

“Kami memiliki analisa bahwa ketika institusi kepolisian menjadi kementerian, maka akan terjadi tumpang tindih antar lembaga penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, selama ini Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus menopang jalannya demokrasi. Menjadikan Polri sebagai kementerian dinilai dapat mengaburkan fungsi tersebut dan berisiko menimbulkan konflik kewenangan.

Tak hanya itu, Putra Bangsa Menggugat juga menyoroti aspek pengawasan. Menurutnya, pengawasan yang lemah terhadap institusi kepolisian akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

“Lemahnya pengawasan dalam menjalankan institusi yang memang menjadi alat negara dalam berdemokrasi harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Selain itu, Putra Bangsa Menggugat juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Polri sebagai alat negara dalam kehidupan demokrasi. Lemahnya pengawasan dinilai dapat menggerus profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Lebih jauh, sikap tersebut disebut selaras dengan semangat Reformasi 1998, yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum.

Putra Bangsa Menggugat menegaskan, menjaga Polri tetap di bawah Presiden bukan semata persoalan struktural, melainkan upaya mempertahankan stabilitas hukum, efektivitas penegakan hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(Bob Fallah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *