Ketua Akpersi DPD Banten Mengecam Keras PT.Tri Exella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Karyawan

Tangerang,  – Ketua Akpersi DPD Banten Yudianto, C.BJ. mengecam keras dan akan melayangkan surat ke Kementrian Tenaga Kerja terkait kecelakaan kerja karyawan PT.Tri Exella Harmony. Minggu (14/09/2025).

Seorang karyawan bernama Riza yang bekerja di PT.Tri Exella Harmony di Jl Raya PLP Curug No.76, Kadu, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang Mengalami Kecelakaan hingga menyebabkan salah satu tangan nya cacat permanen.

Riza baru mulai masuk kerja kurang lebih 1 bulan 2 mingu dan Riza gajian dalam 1 bulan di bagi 2 minggu sekali, 2 minggu pertama Riza di beri upah Rp 1,300,000 dan di potong Rp 300,000 yang tidak jelas peruntukan nya.

Yudianto, C.BJ. selaku Ketua Organisasi Pers Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI ) DPD Banten mengatakan “saya mengecam keras akan melayangkan surat ke Kementrian Tenaga Kerja terkait kecelakaan kerja karyawan PT.Tri Exella Harmony yang tidak mau memberikan kompensasi kepada korban selaku karyawan PT.Tri Exella Harmony,” tegas Yudianto, C.BJ.

Perlu kita ketahui Pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan:
Uang pesangon sebesar 2 kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021.

Kami dari Organisasi Pers Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI ) akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan sampai Riza selaku korban mendapatkan hak nya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *