Diduga Maraknya Peredaran Obat Tipe G di Wilayah Terminal Cibinong Bogor 

Harianmetropolis.com, Cibinong, — Diduga maraknya Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah warung kecil yang berada di pinggiran Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor.

Warung tersebut, ramai dikunjungi orang keluar masuk secara bergantian pada Sabtu sore.

Saat tim media melakukan penelusuran, terungkap bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi obat keras jenis Tramadol, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Seorang pria yang berada di warung, diketahui bernama Bondan, mengaku hanya sebagai penjaga dan tidak mengetahui banyak soal legalitas obat-obatan yang dijualnya. Ia berdalih hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Bang Agus.

 

“Saya cuma jualan aja, Bang. Disuruh sama Bang Agus. Kalau terjadi apa-apa, ya Bang Agus yang tanggung jawab,” ujar Bondan kepada tim media saat dikonfirmasi di lokasi.

 

Tidak lama berselang, Bondan terlihat menghubungi Bang Agus melalui aplikasi WhatsApp. Ketika tim media meminta konfirmasi langsung, Agus menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan.

 

“Saya orang sini, Bang. Ketua ormas juga, dan saya juga media,” kata Agus lewat sambungan telepon. Ia lalu menambahkan, “Karena saya hargai Abang sebagai orang lapangan, ini ada buat uang rokok.”

 

Agus juga sempat meminta agar warung yang dia kelola tidak disamakan dengan warung-warung lain yang biasa disebut “Toko Aceh”, yang kerap dikaitkan dengan praktik penjualan obat ilegal di berbagai wilayah.

 

Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap keterlibatan oknum yang mengaku sebagai bagian dari ormas dan media dalam aktivitas ilegal ini. Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran masyarakat akan maraknya peredaran obat keras di tempat-tempat umum seperti terminal.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait.

Namun, temuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal demi menjaga keselamatan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *