Verifikasi Lahan dan HGU Jadi Sorotan dalam FGD Polri di Pesawaran

Bandar Lampung – Dugaan penguasaan lahan oleh PTPN VII yang melebihi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) memicu sorotan serius masyarakat Kabupaten Pesawaran. Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Tokoh Masyarakat dan Polri dalam Penyelesaian Konflik Sosial untuk Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Provinsi Lampung” yang digelar Ditbinmas Polda Lampung di Hotel Golden Tulip Springhill, Rabu (11/02/2026), isu agraria menjadi perhatian utama.

Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Safrudin Tanjung, membeberkan data yang mengejutkan: penguasaan fisik lahan di Way Berulu mencapai sekitar 2.000 hektare, jauh melebihi HGU yang tercatat seluas 1.544 hektare. Di Desa Taman Sari, tercatat sekitar 329 hektare lahan dikelola perusahaan namun menurut data ATR/BPN sebelumnya belum memiliki HGU maupun dokumen hak atas tanah yang sah.


“Ini persoalan serius. Hak rakyat tidak boleh diabaikan karena administrasi yang tidak transparan,” tegas Tanjung. Ia juga menyinggung perubahan komoditas perkebunan dari karet menjadi jagung yang belum jelas regulasinya, serta kewajiban PTPN VII menyediakan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar yang belum direalisasikan.

Lebih jauh, di Way Lima ditemukan dokumen peninggalan Belanda berupa surat segel yang menyatakan masa kontrak perusahaan berakhir sejak 1940. Dokumen ini menjadi bukti historis penting yang harus diperiksa secara yuridis. Tanjung menegaskan bahwa ketidakjelasan administrasi dan dokumen berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera ditindaklanjuti.

Dalam FGD, Dirbinmas Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu menekankan pentingnya pendekatan restorative justice, sesuai KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang mengutamakan dialog antara korban, pelaku, dan tokoh masyarakat dibandingkan litigasi di pengadilan.


Masyarakat menuntut verifikasi faktual dokumen HGU, pengukuran ulang lahan secara terbuka, dan penegakan hukum yang transparan. “Semua sama di mata hukum. Tidak ada yang boleh diistimewakan. Kami menuntut kepastian dan kejelasan,” kata Tanjung di hadapan peserta FGD.

FGD ini dihadiri perwakilan Pokdar Kamtibmas, FKUB, FPK, KBPPP, Ketua Umum Kerabat Lampung Dr. Donald Harris Sihotang, serta narasumber dari BPN Provinsi Lampung, Kesbangpol, dan Ditreskrimum Polda Lampung, menandai langkah awal menuju penyelesaian konflik agraria yang selama ini mengganjal stabilitas sosial di Pesawaran.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *