Tuntut Hak, M Nasir Beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati Tulang Bawang Barat !

Tulangbawang,Harianmetropolis.com

M Nasir, warga Masyarakat asal Kota Menggala bersama Keluarga dan Kuasa Hukum temui Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ir. Novriwan Jaya, S.P., untuk menuntut dan mempertanyakan Haknya. Senin, (28/04/2025)

Hal ini seperti disampaikan oleh perwakilan keluarga M Masir yang disampaikan kepada jejaring Media ini.

Kepada Media ini, perwakilan Keluarga M Nasir mengatakan kehadirannya ini merupakan upaya langkah menyikapi putusan Pengadilan atas penggunaan Lahan miliknya yang dipergunakan sebagai SD N1 dan SD N2 Pagar Dewa.

Hari ini kedatangan kami ke kantor dan selanjutnya Rumah Dinas bupati TBB dalan rangka mempertanyakan kembali tindak lanjut tentang putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ujarnya

Masih dikatakan oleh keluarga M Nasir, bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2021, namun hingga kini pihak Pemkab Tubaba belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2021, namun hingga kini pemkab Tubaba belum merealisasikan putusan Pengadilan tersebut.

Harapannya semoga dengan langkah ini, pemkab Tubaba bisa tergerak hati dan patuh terhadap hukum serta ikuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini. Tandasnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula saat Keluarga M Nasir meminjamkan lahan miliknya untuk digunakan sebagai SD N1 dan SD N2 di Pagar Dewa.

Berjalannya waktu, akhirnya penggunaan lahan ini pun berpolemik di hukum dan berujung ke ranah peradilan.

Keluarga M Nasir selaku ahli waris dan pemilik lahan menggugat Pemkab Tubaba.

Proses peradilan yang berlangsung sejak 2016 ini pun akhirnya berujung pada putusan Kasasi di MA yang menolak kasasi dan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkab Tubaba.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan putusan Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat (M Nasir) ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala No. 07/Pdt.G.2016/PN.Mgl Tanggal 13 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan sah secara hukum tanah yang telah di dirikan bangunan SDN 1 Pagar Dewa dan SDN 2 pagar Dewa yang terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah milik Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar konpensasi berupa ganti rugi atas tanah yang telah digunakan untuk membangun SDN 02 Pagar Dewa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu millar seratus juta rupiah), yang dibebankan kepada APBD Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah);

Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Kini setelah berkekuatan hukum tetap sejak 2021, menjadi harapan bagi keluarga M Nasir agar Pemkab Tulang Bawang Barat bisa segera menyelesaikan dan menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

Sementara, dari Pemkab Tulang Bawang Barat, meski telah terkonfirmasi dengan Pj Sekda dan Bupati, belum ada tanggapan apapun berhasil diterima redaski terkait perihal ini.

(Tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *