Tertutup dan Misterius, Gudang Blok E1 Kosambi Disorot Terkait Produksi Oli Palsu

Kabupaten Tangerang, Harianmetropolis.com – Sebuah gudang tertutup di Blok E1, kawasan Pergudangan Sentral Kosambi, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan tajam publik dan awak media.

Dugaan kuat muncul bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat produksi atau distribusi oli palsu, di tengah aktivitas yang berlangsung secara tertutup dan minim transparansi, kamis, (26/6)

Kecurigaan semakin mencuat saat tim awak media mencoba melakukan peliputan ke lokasi. Namun, seorang pria yang berada di dalam gudang menolak memberikan akses masuk tanpa alasan jelas. “Kalau mau jelas, tunggu aja. Nanti ada yang datang,” ujar pria tersebut sambil enggan membuka gerbang.

Beberapa saat kemudian, awak media berhasil menghubungi seseorang berinisial RB, yang disebut sebagai pekerja di gudang tersebut. Dalam percakapan via WhatsApp, RB mengungkap bahwa gudang tersebut pernah diberitakan sebelumnya. Yang mengejutkan, RB juga mengaku sebagai wartawan dan bahkan mengklaim dirinya sebagai Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Provinsi Banten.

Dalam pembicaraan via telepon, RB meminta agar komunikasi tidak direkam dan mengatakan, “Saya juga wartawan, Bang. Semua pasti ujung-ujungnya ke saya juga.” RB juga mengklaim bahwa siapa pun yang hendak bersilaturahmi ke gudang harus menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan kepadanya untuk “dilaporkan ke bos”. “Kalau Abang mau rezeki, kita berbagi,” ujar RB dalam nada santai.

Lebih lanjut, RB tidak mempermasalahkan pemberitaan soal gudang, bahkan berkata, “Kalau Abang mau beritain, beritain aja, Bang.”

Tindakan dan pernyataan RB ini memicu kecaman dari insan pers. Permintaan KTA dan pembatasan akses peliputan dinilai melanggar prinsip dasar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 6 huruf c dan d: Pers bertugas mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan benar, serta melakukan pengawasan dan kritik terhadap kepentingan umum.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.

Ketua DPD Provinsi Banten dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. Ia berjanji akan melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kementerian ESDM.

“Kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan, termasuk kemungkinan produksi dan distribusi oli palsu. Kami akan meminta audiensi resmi dan mendesak pengawasan ketat terhadap industri tertutup semacam ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKPERSI menilai dugaan bahwa ada puluhan gudang serupa di kawasan pergudangan Kosambi yang menjalankan operasi sejenis menambah urgensi tindakan. Sayangnya, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, seolah membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.

RB sendiri dinilai telah menyalahgunakan status wartawan untuk mengaburkan kegiatan yang patut dicurigai sebagai ilegal. Sikapnya mencerminkan arogansi serta bertolak belakang dengan etika jurnalisme yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan kepentingan publik.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Pers tidak boleh dibungkam, apalagi diintimidasi. Aktivitas industri tertutup yang berpotensi membahayakan masyarakat harus diawasi secara ketat. Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas, memastikan tidak ada penyalahgunaan profesi dan bahwa hukum benar-benar ditegakkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *