Terkait Perberhentian ASN dr.Bilmar Delano Sidabutar Plt Sekda Samosir Hanya Sebut ‘Mauliate’

Oplus_131072

Harianmetropolis.com

Kabupaten Samosir

Bacaan Lainnya

Polemik Surat Pemberhentian Bupati Samosir Vandiko T Gultom Nomor: 233 Tahun 2024, dimana dalam Keputusan tersebut Bupati Samosir memberhentikan dengan tidak dengan permintaan sendiri. Adapun dalam Surat tersebut disebutkan ada 11 kesalahan atau pelanggaran dr. Bilmar Delano Sidabutar sehingga berujung ke Pemberhentian ASN yang sebelumnya dr. Delano menduduki Jabatan sebagai Kepala Puskesmas Harian Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Di lain pihak yaitu dr. Bilmar Delano Sidabutar melalui Kuasa Hukumnya Aleng Simajuntak,SH merasa keberatan atas pemberhentian kliennya sebagai ASN di Pemkab Samosir, dimana Delano tidak tahu apa yang dituduhkan kepadanya dan kapan dilakukan. “Yang dituduhkan pada keputusan Bupati Nomor: 233 Tahun 2024 tentang pemberhentian Klien kami sebagai ASN di Pemkab Samosir klien kami tidak tahu kapan itu dilakukan, tuturnya. Dianya dituduhkan mengambil aset pemkab samosir dengan menyuruh beberapa pegawai. ‘klien kami tidak ada menyuruh Pegawai untuk mengambil barang Pemkab Samosir ‘ urainya kepada media ini pada Selasa,02/09/2025.

Kuasa Hukum dr. bilmar Delano Sidabutar Aleng Simajuntak, SH berpendapat dan menilai, terdapat sejumlah tuduhan terhadap dr. Bilmar Delano Sidabutar dimasukkan secara kumulatif ke dalam Pasal 3 huruf c-g dan Pasal 5 huruf a,f Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Dalam SK Bupati disebutkan 11 perbuatan, mulai dari memerintahkan inventaris, mengganggu akreditasi, menyebar dokumen rahasia, tidak hadir panggilan, hingga pungutan liar. Namun, semua itu tidak dicantumkan bukti konkret, hanya sebatas deskripsi,” jelas Aleng.

Aleng menilai SK tersebut bermasalah karena:
1. Tidak dicantumkan bukti nyata yang mendukung tuduhan.
2. Proses pembelaan dari pihak dr.Bilmar Delano Sidabutar tidak jelas apakah sudah dijalankan.
3. Beberapa tuduhan bersifat subjektif, seperti “menimbulkan keresahan” atau “tidak hormat kepada pimpinan”, yang seharusnya dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi.
4. Tidak semua pelanggaran secara otomatis berujung pada hukuman pemberhentian. Harus ada klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, dan berat sesuai aturan.
Aleng Simanjuntak, S.H., selaku Kuasa hukum, menilai keputusan tersebut merugikan dr. Bilmar Delano Sidabutar dan mencoreng prinsip keadilan klien kami tidak tersangka tidak terpidana maupun di putus pengadilan bersalah Jelasnya.

(Selasa,02/09/2025) dikantornya). Maka dari itu Kuasa Hukum dr. Bilmar Delano Sidabutar meminta Pihak Pemkab Samosir dalam hal ini Bupati Samosir Vandiko T Gultom untuk memeriksa surat Pemberhentian Kliennya secara cermat dan teliti. “Kami sebagai Kuasa Hukum dr. Bilmar Delano Sidabutar Delano sangat Prihatin dengan SK Bupati tersebut, kiranya Bupati Samosir cek and Ricek dulu itu keputusan, kenapa tidak menyertakan Bukti kuat sebelum mengambil keputusan, Pungkasnya.

Ditempat terpisah awak media ini mencoba konfirmasi kepada Plt Sekdakab Samosir Kabupaten Samosir (Rabu, 02/09/2025) melalui jaringan WhatsApp untuk konfirmasi sebagai berikut:
– Sesuai dengan Surat Bupati Samosir No.233 tahun 2024 tentang pemberhentian Saudara dr.Bilmar Delano Sidabutar dari ASN Pemkab Samosir.

Izin konfirmasi Pak sekda.

1.Terkait Pemecatan dr.Bilmar Delano Sidabutar bagaimana tanggapan Pak Sekda yang juga sebagai ketua BAPERJAKAT?

2.Apakah sudah sesuai prosedur?
3. Jika ya, Undang-Undang yang mana diterapkan? Pasal berapa?
Mohon jawaban Bapak Sekda untuk keberimbangan pemberitaan di redaksi. Terimakasih.

Tetapi sampai berita ini dikirimkan ke meja Redaksi, Plt Sekda Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak hanya menjawab “Mauliate”. Hal ini tentu sangat kita sayangkan, dimana seharusnya sebagai Plt Sekda Kabupaten Samosir dan Ketua Baperjakat harus pro-aktif kepada Wartawan dan memberikan jawaban Konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan yang akan di Publikasikan dan menjadi Konsumsi masyarakat luas.

Tambahan informasi kepada Publik, Marudut Tua Sitinjak sampai saat ini masih merangkap jabatan sebagai Inspektorat Kabupaten Samosir, kalau dirunut dari Kasus ini, seharusnya Plt Sekda bisa lebih detail dalam memberikan keterangan kepada publik dikarenakan dari awal pemeriksaan dr. Bilmar,  Inspektorat lah yang lebih mengetahui.

(Redaksi Kaperwil Sumatera Utara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *