Tekab 308 Polres Metro Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Masjid Yang Beraksi Di 5 TKP Di Metro 

Metro,Harianmetropolis.com

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial AIS (27), warga Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, dibekuk di kediamannya pada Rabu (25/6/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi atas kasus pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, khususnya di tempat-tempat ibadah.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka diamankan berdasarkan pengembangan dan penyelidikan dari lima laporan pencurian di wilayah hukum Polres Metro.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di Kota Metro, dengan sasaran utama sepeda motor yang diparkir di area masjid saat waktu salat,” ujarnya.

Adapun kelima lokasi kejadian yakni:

1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 74 / XI / 2024 / SPKT / Polsek Metro Pusat / Polres Metro / Polda Lampung, Tanggal 11 November 2024

2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 76 / II / 2025 / SPKT / Polres Metro / Polda Lampung, Tanggal 16 Februari 2025

3. Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 35 / I / 2025 / SPKT / Polres Metro / Polda Lampung, Tanggal 25 Januari 2025

4. Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 36 / I / 2025 / SPKT / Polres Metro / Polda Lampung, Tanggal 25 Januari 2025

5. TKP Masjid Darussalam Jl. Kemiri 15a Kampus Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro

Salah satu pelapor, Amir Sulaiman (60), kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 saat salat Subuh di Masjid Al’Awal. Saat keluar dari masjid, kendaraan yang diparkir dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ditemukan di tempat.

Tim Tekab 308 bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan dan keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan.

Kapolres Metro menghimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik, serta segera melaporkan kejahatan kepada pihak kepolisian.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Metro,” pungkas AKBP Hangga.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *