Harianmetropolis, Kota Tangerang – FEFI PLASTIK milik HENGKY masih beroperasi sampai saat ini,sabtu 10 mei 2025 dari pantauan awak media.
Terkait Masih Beroperasinya Pabrik Fefi Plastik Milik Hengky Pasca Putusan Pengadilan
Diketahui pabrik biji plastik yang sudah disegel dan disidang, Hengky sebagai pemilik pabrik dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri kota Tangerang dengan Hasil Putusan sidang Nomor 24/Pid.C/2024/PN Tng.
Abu Bakar, S.H pemerhati hukum dan penasihat Persatuan Wartawan Tangerang Raya (PWTR), memberikan pandangan hukum atas masih beroperasinya pabrik biji plastik Fefi Plastik milik Hengky, yang berdasarkan pantauan awak media tetap beraktivitas.
” meski telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang melalui Putusan Nomor 24/Pid.C/2024/PN Tng, tertanggal 12 September 2024, ucap abu
Lebih lanjut abu menjelaskan, Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan:
1. Terdakwa Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
2. Dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 dan diberi waktu 6 (enam) bulan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Jika IMB belum keluar, maka segel tidak boleh dibuka dan operasional belum diperbolehkan, jelasnya.
Dirinya memaparkan, Namun, fakta bahwa pabrik tetap beroperasi hingga saat ini menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum, terutama apakah IMB telah resmi diterbitkan? Apakah ada tindakan pembiaran atau kelalaian dari aparat daerah dalam pengawasan pasca putusan?
” Hal lain yang menjadi sorotan adalah kejanggalan dalam penegakan hukum, papar abu.
Abu menuturkan, Sebab, meski terdapat empat perda yang dicantumkan dalam papan segel saat penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang pada 25 Juni 2024, yaitu:
1. Perda Nomor 8 Tahun 2018
2. Perda Nomor 10 Tahun 2023
3. Perda Nomor 3 Tahun 2012
4. Perda Nomor 6 Tahun 2019
Namun hanya satu perda (Perda No. 8 Tahun 2018) yang digunakan dalam proses dakwaan. Ini patut dipertanyakan secara yuridis karena dapat menimbulkan dugaan diskresi hukum yang tidak objektif serta potensi maladministrasi.
” Kami mendorong, pemerintah daerah dan Satpol PP untuk melakukan evaluasi hukum dan penindakan lanjutan apabila IMB belum terbit.Aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pengabaian kewenangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, cetus abu
Kami mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak boleh bersifat kompromistis. Penegakan aturan daerah harus berjalan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan dan marwah hukum di tengah masyarakat, tutup abu bakar SH
Di tempat terpisah, Sekjen DPP LSM GPRUKK Ahmad Setiawan atau yang akrab disapa Iwan Gendut , menyoriti dengan seksama
” Apabila betul dugaan indikasi Pabrik tersebut disinyalir belum memiliki IMB , Segera diselesaikan izinnya sesuai dengan S.O.P yang ada dengan ketetapan yang berlaku ,sehingga tertib administrasi perizinannya, pungkasnya.
(BF & PWTR)