Kota Tangerang– Segel yang terpampang di PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2 Blok A7 No. 17, Jalan Perancis, Benda, kota Tangerang, diduga di copot
Stiker segel di pintu gerbang masuk pabrik itu dipasang pada 16 Oktober 2025 oleh personil Satpol PP Namun, pada 23 Oktober 2025 dikabarkan telah telah dicopot
Aktivis Tangerang raya sekaligus ketua organisasi kemasyarakatan Pemuda (OKP) putera bangsa menggugat Jihan Mahes Fahlevi Angkat Bicara dirinya mengatakan, bahwa PT tersebut apakah sudah selesai dalam memenuhi prosedur yang di tetapkan sebagai pelanggaran? Kok bisa segel yang sudah dipasang tiba-tiba hilang? Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi satpol PP kota Tangerang yang bisa dikatakan lalai dan lamban dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum daerah.
Kami berharap penuh kepada satpol pp kota tangerang, jangan membuat kami ragu kepada institusi pol pp untuk menjadi fungsi penegakan perda, dan jika memang segel sudah tidak dihargai, maka pol pp harus mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pasal 232 KUHP.
Pada saat kami konfirmasi ke Kasatpol PP kota Tangerang via pesan singkat WhatsApp dirinya mengucapkan,
” Besok kita cek, Info diterima, cetusnya.
Tertera Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Kami akan kawal kasus ini copotnya segel PT Esa Jaya Putra





