Salah Alamat; Arah Anggaran Dipertanyakan, Proyek Rabat Beton Aspirasi Pasar Baru Terealisasi di Tempel Rejo

PESAWARAN – Pembangunan rabat beton yang dikabarkan bersumber dari usulan aspirasi dewan untuk Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, proyek tersebut justru terealisasi di wilayah administratif Desa Tempel Rejo.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa ruas jalan yang dibangun merupakan akses yang sejak lama digunakan dan diakui sebagai jalan desa milik Tempel Rejo.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tempel Rejo, serta diperkuat keterangan warga yang terlibat dalam proses awal pemasangan batu onderlagh sebelum pengecoran dilakukan.
“Kami ikut pasang batu dasar. Dari dulu ini jalan Desa Tempel Rejo,” ungkap salah satu warga.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, kegiatan rabat beton tersebut tercatat sebagai aspirasi dewan untuk Desa Pasar Baru. Ketidaksesuaian antara nama desa dalam administrasi dengan lokasi fisik pekerjaan memunculkan dugaan adanya ketidakterpaduan antara perencanaan dan pelaksanaan.

Kondisi ini membuka ruang pertanyaan serius:

  • Apakah terjadi kekeliruan sejak tahap pengusulan?
  • Apakah terdapat perubahan lokasi tanpa pembaruan dokumen resmi?
  • Ataukah terdapat pengalihan kegiatan yang tidak disertai mekanisme administratif yang dapat dipertanggungjawabkan?

Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap program wajib memiliki kesesuaian antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan realisasi fisik. Ketidaksamaan salah satu unsur tersebut berpotensi menimbulkan cacat administrasi, dan dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Sejumlah regulasi menegaskan kewajiban tersebut, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan anggaran dikelola secara tertib, taat peraturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa program pembangunan daerah harus sesuai dengan rencana dan lokasi yang telah ditetapkan.
  3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menekankan sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Apabila lokasi kegiatan berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen, maka laporan pertanggungjawaban berpotensi tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Situasi ini menuntut keterlibatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk menelusuri secara menyeluruh rangkaian proses kegiatan, mulai dari dokumen usulan aspirasi, tahapan verifikasi, hingga dasar penetapan lokasi pekerjaan.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar perbedaan wilayah administratif, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola anggaran publik. Jika tidak diluruskan, kondisi semacam ini berpotensi membuka ruang terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar perbedaan antara lokasi peruntukan kegiatan dan lokasi realisasi pembangunan rabat beton tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *