Progam Pemutihan Pajak Akan Diadakan di Provinsi Banten

Banten, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan setelah Lebaran 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

 

“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” kata Andra

 

Menurutnya, kebijakan pemutihan pajak kendaraan diterapkan dalam rangka membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya agar taat.

Selain itu, program pemutihan ini membantu meringankan beban kelompok masyarakat kecil pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.

“Selain itu, tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan yang telah punah atau tidak terpakai, serta sebagainya,” ujar Andra.

 

Berdasarkan salinan Kepgub Nomor 170, ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

(BF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *