Harianmetropolis.com
Samosir – 08/09/2015
Kasus yang melibatkan dr. Bilmar Delano Sidabutar terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Samosir, akhirnya menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara langsung kepada dr. Bilmar, setelah hampir tiga bulan laporan itu masuk ke penyidik. Penyerahan yang dilakukan pada Rabu (6/8/2025) ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum, karena setelah menerima surat tersebut, dr. Bilmar segera meneruskannya kepada kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., untuk dianalisis lebih lanjut.
Langkah ini penting, bukan hanya sebagai formalitas, melainkan sebagai bukti bahwa penyidik Polres Samosir tetap menjalankan kewajiban transparansi kepada pelapor. Dalam praktik hukum, SP2HP menjadi pegangan utama pelapor untuk memantau sejauh mana kasusnya diproses.
Awal Kasus: Dari Pengaduan hingga SP2HP
Berdasarkan dokumen resmi, laporan pengaduan dari dr. Bilmar tercatat pada 5 Juni 2025. Laporan itu kemudian diproses dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Spr. Lidik) dan Surat Perintah Tugas (SPT) pada 28 Juli 2025.
Artinya, sejak tanggal tersebut, perkara ini sudah resmi masuk ke tahap penyidikan. Polres Samosir wajib menjalankan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor, pemanggilan saksi, hingga pengumpulan bukti.
Dalam SP2HP yang diterima dr. Bilmar, penyidik mencantumkan bahwa surat ini diterbitkan sesuai dengan SP2DH (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Ini berarti penyidikan telah memenuhi prosedur formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Langkah Penyidikan yang Sudah Dilakukan
Dalam SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., dijelaskan sejumlah langkah konkret yang sudah dilakukan penyidik, antara lain:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dr. Bilmar Delano Sidabutar.
2. Mengirim surat permintaan keterangan kepada saksi Merry Banjarnahor.
3. Mengirim surat permintaan keterangan kepada saksi Ernawati Br. Sihotang.
4. Mengirim surat permintaan keterangan kepada saksi Wanton Tamba.
5. Mengirim surat permintaan keterangan kepada saksi Cristina Br. Sihotang.
Kelima langkah itu menunjukkan bahwa penyidik sudah mulai mengurai benang perkara dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa yang dilaporkan. Menariknya, dua nama yang muncul sama-sama bermarga Sihotang, yakni Ernawati dan Cristina, namun keduanya adalah saksi yang berbeda.
Rencana Tindak Lanjut Penyidikan
SP2HP ini juga tidak berhenti pada apa yang sudah dilakukan. Penyidik menegaskan rencana tindak lanjut yang akan ditempuh, yaitu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi yang sudah dipanggil. Nama-nama seperti Merry Banjarnahor, Ernawati Br. Sihotang, Cristina Br. Sihotang, dan Wanton Tamba disebut akan segera dimintai keterangan melalui proses interogasi resmi.
Selain itu, penyidik juga membuka pintu komunikasi langsung dengan pelapor. Dalam surat itu dicantumkan nomor telepon Brigadir Roden S. Turnip sebagai penyidik yang bisa dihubungi, jika pelapor ingin menanyakan perkembangan perkara atau menyampaikan keluhan.
Langkah ini penting karena menunjukkan adanya kanal resmi komunikasi yang bisa dipantau oleh pelapor maupun kuasa hukumnya.
Momentum Penyerahan SP2HP
Fakta bahwa SP2HP diserahkan langsung oleh penyidik pada Rabu, 6 September 2025, menjadi catatan tersendiri. Biasanya, SP2HP dikirimkan melalui pos atau diterima di kantor polisi. Namun, dalam kasus ini penyidik memilih menyerahkan secara langsung ke dr. Bilmar.
Tindakan itu bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa Polres Samosir ingin memastikan pelapor benar-benar menerima dan membaca perkembangan penyidikan. Hal ini sekaligus menepis potensi tuduhan “kasus didiamkan” atau “tidak ada progres”.
Usai menerima SP2HP, dr. Bilmar langsung meneruskannya ke kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H.. Dengan demikian, proses hukum ini resmi masuk ke tahap pengawalan intensif oleh advokat yang berpengalaman dalam perkara pidana.
Peran Kuasa Hukum: Mengawal Transparansi
Bagi seorang pelapor, keberadaan kuasa hukum adalah jaminan bahwa proses hukum tidak akan tersendat. Aleng Simanjuntak, S.H. kini memegang dokumen SP2HP sebagai dasar untuk:
1. Menganalisis langkah penyidikan – apakah semua saksi yang relevan sudah dipanggil.
2. Mengawasi timeline – apakah penyidik bekerja sesuai prosedur atau terjadi keterlambatan.
3. Mengajukan bukti tambahan – jika ada fakta baru yang perlu diperkuat.
4. Mendesak percepatan – apabila ada indikasi perkara berjalan lambat atau berputar-putar.
5. Menempuh langkah hukum lain – termasuk praperadilan, bila nanti penyidikan dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum biasanya juga akan membangun komunikasi dengan penyidik, sekaligus mempersiapkan opsi jika harus membawa perkara ini ke tingkat penuntutan di Kejaksaan.
Makna SP2HP bagi Publik
SP2HP sering dianggap sebagai dokumen administrasi belaka. Namun, bagi pelapor dan publik, surat ini adalah bukti nyata bahwa penyidikan sedang berjalan.
Bagi pelapor, SP2HP adalah jaminan kepastian hukum.
Bagi aparat, SP2HP adalah alat kontrol publik, karena setiap perkembangan harus transparan.
Bagi kuasa hukum, SP2HP adalah dokumen strategis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tanpa SP2HP, banyak kasus bisa saja tersendat tanpa pelapor tahu perkembangan yang sebenarnya. Karena itu, penyerahan surat ini ke dr. Bilmar layak dicatat sebagai langkah positif dalam menjaga akuntabilitas kepolisian.
Tantangan dan Harapan
Meski SP2HP sudah diterima, perjalanan kasus ini masih panjang. Tantangan terbesar ada pada tahap pemeriksaan saksi, karena keterangannya akan menentukan arah penyidikan.
Pertanyaan yang masih menggantung antara lain:
-Apakah keterangan saksi akan konsisten dan mendukung laporan pelapor?
-Apakah penyidik akan menemukan bukti lain selain keterangan saksi?
-Apakah kasus ini akan naik ke tahap penetapan tersangka?
Harapan dr. Bilmar tentu agar kasus ini diproses hingga tuntas, tidak berhenti di tengah jalan. Dengan keterlibatan kuasa hukum, publik juga bisa berharap proses hukum berjalan lebih transparan dan profesional.
Kesimpulan
SP2HP yang diserahkan penyidik Polres Samosir pada Rabu , 6 Agustus 2025, bukan hanya sebuah surat, melainkan penanda penting bahwa perkara yang dilaporkan dr. Bilmar Delano Sidabutar terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Dengan diteruskannya dokumen itu ke kuasa hukum Aleng Simanjuntak, S.H., kasus ini kini berada di bawah pengawalan ketat. Perjalanan hukum masih panjang, namun setidaknya pelapor kini punya pegangan kuat untuk memastikan perkara tidak terhenti di meja penyidik.
Langkah selanjutnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi penyidik dalam memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Publik menunggu, apakah kasus ini benar-benar akan berlanjut hingga ke meja hijau, atau justru berhenti sebagai laporan yang mengendap.
Satu hal yang pasti: dengan adanya SP2HP, proses hukum sudah bergerak, dan sorotan publik kini tertuju ke Polres Samosir.
Ditempat terpisah kuasa Hukum dr.Bilmar Delano Sidabutar Aleng Simajuntak,SH pada Senin, 08/09/2025 di Kantornya meminta polres Samosir untuk bersikap netral, tidak ada keberpihakan dan segera memanggil, memeriksa para terlapor ” Kita sebagai Kuasa Hukum dr. Bilmar meminta Polres Samosir bersikap Netral dan tidak membedakan Kasus ini ke Kasus yang lain, kita desak juga Agar pemanggilan para terlapor segera dilaksanakan, Ucap Aleng. Dan Kuasa Hukum juga mengucapkan terimakasih kepada Pihak polres atas proses Hukum yang sudah berjalan. “Kita ucapkan terimakasih kepada polres Samosir dan Ibu Kapolres atas proses Pengaduan klien kami yang sudah berjalan, Tuturnya. Aleng juga berharap Atensi dari Ibu Kapolres untuk Kasus ini agar berjalan sesuai SOP yang ada, Tambahnya.(Red.Kaperwil Sumut)