Polres Pesawaran Bertindak Cepat Tangani Kasus Video Viral TikTok, AKBP Heri Sulistyo Nugroho: Komitmen Berantas Pelaku Tindak Pidana

 

 

*Polres Pesawaran, Polda Lampung* – Polres Pesawaran bergerak cepat menanggapi video viral di TikTok yang menampilkan seorang live streamer terganggu saat berjualan. Insiden yang terjadi di simpang Tugu Pengantin Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ini, telah ditangani dan diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas aksi Tindak Pidana di wilayah hukumnya.

 

Pada Jumat, 20 Juni 2025, mulai pukul 17.30 WIB, Kepolisian Resor Pesawaran Polda Lampung melakukan serangkaian upaya-upaya kepolisian/tindak lanjut terkait video viral di media sosial dengan akun tiktok @endar997 di Polsek Gedong Tataan dan kediaman oknum masyarakat yang sempat mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Kab. Pesawaran. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub S.Pd dan Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H., bersama anggota Polres Pesawaran dan Polsek Gedong Tataan.

 

Sejumlah warga masyarakat dan aparatur desa Kab. Pesawaran turut menghadiri upaya-upaya ini, termasuk Kadus Desa Gedong Tataan Heri, Sandriya (korban), Sutati (ibu kandung pelaku), Joko (kakak kandung pelaku), dan Sdr. IH (pelaku).

 

Menurut keterangan Sandriya, korban dalam insiden ini, kejadian bermula saat ia sedang live TikTok sambil berjualan roti sekitar pukul 23.30 WIB. Ada seorang pengikutnya yang membeli dagangan roti tersebut. Setelah transaksi selesai, pembeli itu bertemu dengan Sdr. IH, dan sempat terjadi cekcok mulut. Namun, pembeli tidak menghiraukan dan meninggalkan lokasi.

 

Tidak lama kemudian, Sdr. IH mendatangi Sandriya dan memaki dengan nada tinggi, “Ngapain kamu live di sini, tutup kamu sekarang mana teman kamu tadi,” sambil membawa kayu. Merasa terancam, Sandriya langsung mengakhiri live dan menutup dagangannya.

 

Dalam pertemuan tersebut, Sandriya (26), warga Desa Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, memutuskan untuk tidak memperpanjang masalah ini dan tidak membuat laporan polisi. Sandriya menyatakan memahami bahwa Sdr. IH (37), warga Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, sedang dalam pengobatan terkait kondisi kejiwaannya. Ia pun bersedia menghapus video TikTok yang telah diunggahnya.

 

Di sisi lain, Sdr. IH menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang di luar kendali. Keluarga Sdr. IH juga mengucapkan terima kasih kepada korban karena tidak membawa masalah ini ke jalur hukum.

 

Menanggapi kejadian ini, Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., menyatakan, “Kami langsung merespon cepat begitu mengetahui adanya video viral yang meresahkan masyarakat. Ini bukti komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi aksi tindak pidana di Pesawaran.”

 

“Meskipun kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan karena kondisi khusus pelaku, kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum. Polres Pesawaran akan terus tegas menindak pelaku tindak pidana demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *