Pemkab Taput Bersama PT SMI Persero Sepakati Restrukturisasi Pinjaman PEN

Harianmetropolis.com

Jakarta

Bacaan Lainnya

Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara Kijo Sinaga melaksanakan pertemuan tatap muka dengan Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Faaris Pranawa beserta jajaran membahas restrukturisasi pembayaran kewajiban pinjaman daerah dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bertempat di Kantor PT. SMI Persero-Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Pada pembahasan tersebut, Bupati Tapanuli Utara menjelaskan kondisi keuangan Pemerintah Daerah yang mengakibatkan pembangunan terhambat dan berharap adanya restrukturisasi pembayaran kewajiban pinjaman daerah sehingga ada kemampuan fiskal dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

“Kita berharap dengan adanya restrukturisasi ini, kemampuan fiskal daerah akan lebih sehat sehingga pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal. Untuk Pembangunan tahun ini sebenarnya kami tidak ada, untuk itu melalui kesepakatan dan sinergi dengan PT SMI sebagai mitra strategis pemerintah daerah akan menjadi bagian penting dalam mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi di Tapanuli Utara,” ujar Bupati.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT. SMI Persero menyambut baik permohonan Pemkab Taput dan bersedia untuk membantu Fiskal Pemerintah Daerah. “Terimakasih atas koordinasi Bapak Bupati Tapanuli Utara, apa yang Bapak Bupati sampaikan menjadi salah satu prioritas kami dan PT. SMI Persero siap membantu Pemerintah Daerah”, ungkap Faaris Pranawa.

Setelah rapat pembahasan, selanjutnya Bupati Tapanuli Utara dan Direktur PT. SMI Persero melakukan Penandatanganan Persetujuan Perubahan Jadwal Pembayaran Kewajiban Pinjaman PEN Kabupaten Tapanuli Utara.

Adapun pinjaman yang direstrukturisasi adalah Pinjaman PEN Tahun 2020 dengan skema penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan dimulai pada bulan September 2025 hingga Januari 2026 dengan total nilai sebesar Rp22.167.098.355. Selanjutnya, pembayaran kewajiban tersebut akan dilakukan secara prorata hingga Oktober 2028.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *