Orang Tua Siswa MAN 1 Kota Bekasi Keluhkan Iuran Wajib Rp225.000 Per Bulan Melalui Kartu Kontrol Komite

Harianmetropolis.com,Kota Bekasi – Sejumlah orang tua siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi menyampaikan keluhan atas adanya kewajiban membayar Iuran Bulanan sebesar Rp225.000 per siswa.

Iuran ini mulai diberlakukan sejak awal tahun ajaran baru, dengan alasan untuk membiayai tenaga keamanan (security) dan guru honorer.

Orang tua diminta membayar melalui Kartu Kontrol Komite, sehingga sifatnya dianggap wajib, bukan sukarela. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena bertentangan dengan aturan hukum yang menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri sudah digratiskan oleh negara.

Subur Rusyadi Selaku Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah menegaskan sudah ada dasarhukumnya terkait larangan pungutan di lingkungan sekolah apalagi sekolah negeri mengingat :

  1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
  2. Permendikbud No. 60 Tahun 2011 Melarang pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan menengah negeri.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-XXII/2024 Menegaskan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta, sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945.

Dengan dasar hukum tersebut, kewajiban iuran bulanan di sekolah negeri seperti MAN 1 Kota Bekasi tidak memiliki legitimasi. Sumbangan boleh dilakukan, tetapi sifatnya sukarela, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Sangat jelas Potensi Pungli dan Korupsi yang ada di MAN 1 Kota Bekasi ini adanya Praktik iuran wajib ini berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli), yang dalam kajian antikorupsi dikategorikan sebagai bentuk korupsi.

  • Dana dikumpulkan tanpa mekanisme resmi dan berisiko disalahgunakan.
  • Orang tua yang tidak mampu bisa terdiskriminasi, sehingga bertentangan dengan prinsip pemerataan pendidikan.
  • Transparansi pengelolaan dana tidak jelas, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap sekolah negeri.

Beberapa orangtua siswa juga mengeluhkan adanya pungutan ini, “Seharusnya sekolah negeri tidak membebani orang tua dengan iuran wajib. Kalau sifatnya sumbangan sukarela, kami bisa menyesuaikan kemampuan. Tapi kalau dipaksa, ini jelas pungli,” ujar salah satu wali murid.

Orang tua siswa meminta agar:

  • Kementerian Agama RI sebagai pengelola madrasah negeri segera menindaklanjuti kasus ini.
  • Ombudsman RI melakukan investigasi terhadap praktik pungutan di MAN 1 Kota Bekasi.
  • Hak siswa atas pendidikan gratis dijamin sesuai amanat konstitusi.

Iuran wajib Rp225.000 per bulan di MAN 1 Kota Bekasi bertentangan dengan aturan hukum pendidikan gratis dan berpotensi menjadi pungutan liar yang dikategorikan sebagai korupsi. Negara melalui Kementerian Agama dan Ombudsman harus segera menindaklanjuti agar hak siswa atas pendidikan gratis tetap terjamin tutup Subur Rusyadi.

Ketika ingin dikonfirmasi dan diklarifikasi lewat panggilan WA tidak ada tanggapan dan jawab dari Lukmanul Hakim selaku Kepala Sekolah MAN 1 Kota Bekasi sampai berita ini dinaikan

(Adm).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *