Harianmetropolis.com, Karawang –
Diduga lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Karawang, sehingga maraknya para pelaku pengedar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G. Tepatnya di jalan amarta palumbonsari kecamatan Karawang timur diduga beredar bebas tanpa adanya tindakan dari aparat.
Penjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan para pembelinya, mulai dari anak-anak sekolah hingga orang dewasa.
Terlihat obat-obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex, yang sudah terdaftar golongan G atau Narkotika.
Setelah dikonfirmasi, penunggu warung dan yang melakukan penjualan obat-obatan tersebut, ia mengatakan, hasil penjualan obat tersebut per hari mencapai 2 juta Rupiah, bahkan ia merasa aman dengan penjualan obat tersebut karena diduga sudah adanya kordinasi kepada aparat setempat, pemerintah mulai dari Polsek hingga Polres.
“Kallau belum berkordinasi saya tidak mau berjualan obat kaya gini di karenakan sudah aman diduga berkordinasi dengan Polres,” ucap si penjual obat tersebut.
Pada saat awak media kepada admin polres karawang dirinya mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan jajaran anggota Polsek, cetusnya pada pesan singkat WhatsApp. Rabu (30/4)
hal ini yang membuat anak anak makin berani untuk membeli obat golongan tipe g karena mereka merasa aman dan nyaman untuk membeli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Sampai berita ini di terbitkan, Aparat penegak hukum (APH) diduga tutup mata dengan maraknya peredaran obat tipe g di wilayah Karawang.
BF & Team