Jakarta, Harian Metropolis, –
Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melakukan audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Rabu (19/11/25).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat advokasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) serta persoalan agraria di Aceh Barat yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI dan diterima langsung oleh jajaran pimpinan serta anggota komisi.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat menyampaikan sejumlah persoalan krusial yang terjadi di lapangan, di antaranya:
lemahnya pengawasan pelaksanaan HGU di Kabupaten Aceh Barat,
belum sinkronnya kebijakan reforma agraria antara pemerintah pusat dan daerah, serta
perlunya penguatan peran DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan agraria dan pertanahan.
Ketua rombongan, Ahmad Yani, menegaskan bahwa keterbatasan kewenangan daerah dalam melakukan pengawasan terhadap HGU sering kali menjadi kendala dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami membutuhkan dukungan Komisi II DPR RI agar proses penataan HGU di Aceh Barat berlangsung transparan, sesuai aturan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Ahmad Yani.
Komisi II DPR RI menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan oleh DPRK Aceh Barat. Mereka memberikan sejumlah arahan terkait tata kelola HGU, mekanisme koordinasi lintas kementerian, serta strategi penguatan pengawasan di daerah.
Komisi II juga menyatakan siap mendorong advokasi di tingkat pusat apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan HGU di Aceh Barat.
Melalui pertemuan ini, Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin solid.
Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria, optimalisasi lahan, dan pembenahan tata kelola perkebunan di Aceh Barat dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.
(Red)





