Lampung,Harianmetropolis.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan daerah dengan melarang keras pengiriman gabah keluar wilayah. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan stok gabah lokal dan stabilitas harga di pasar.
Sesuai Aturan Daerah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, M Zulkarnain, mengatakan kebijakan ini mengacu pada:
– Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah
– Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah
“Setiap kendaraan yang terindikasi membawa gabah ke luar daerah akan dihentikan. Kami tindak tegas sesuai instruksi Gubernur,” ujar Zulkarnain.
Truk Pengangkut Gabah Dihentikan Dalam operasi gabungan dini hari pukul 03.20 WIB, Rabu (21/5), satu unit truk BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, ditangkap saat hendak mengirim gabah ke luar provinsi melalui Pelabuhan Bakauheni.
Sebelumnya, operasi serupa juga dilakukan pada 14–15 Mei. Beberapa kendaraan lain yang dihentikan meliputi:
– Coldiesel BE 8721 SV dari Rawajitu, Tulang Bawang dengan tujuan Banten
– Z 9841 NA dikemudikan warga Tasikmalaya, Jawa Barat
– “Semua kendaraan itu diarahkan kembali ke daerah asal dan diminta menyalurkan gabah ke Gudang Bulog lokal,” katanya.
Perketat Pengawasan & Tutup Celah Modus Baru
Satpol PP menyebut adanya modus baru distribusi gabah ilegal menggunakan kendaraan kecil seperti pickup, guna menghindari pemeriksaan. Hal ini pun menjadi fokus pengawasan ke depan.
“Kendaraan kecil juga jadi target kami. Kami temukan indikasi peralihan moda distribusi,” tambah Zulkarnain.
Kolaborasi Antar lembaga Pengawasan ini dilakukan oleh Satpol PP, Satgas Pangan, TNI, serta melibatkan Bulog, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha. Tujuannya: gabah tidak langsung dikirim keluar sebelum kebutuhan lokal terpenuhi.
“Langkah ini penting untuk melindungi petani dan menjamin pasokan gabah lokal tetap aman,” tegas Zulkarnain.
Komitmen Lampung: Jadi Lumbung Pangan Nasional
Dengan langkah pengawasan distribusi gabah secara ketat ini, Pemprov Lampung menegaskan posisinya sebagai lumbung pangan nasional. Prioritas utama adalah kedaulatan pangan lokal, barulah ekspor atau distribusi antardaerah dibuka secara legal dan terkoordinasi.
(Tim/red)