PESAWARAN — Pernyataan resmi PTPN I Regional 7 yang menegaskan legalitas aset Kebun Karet Way Lima kembali mendapat sorotan dari masyarakat adat di wilayah tersebut. Mereka menilai, penegasan sepihak melalui rilis pernyataan belum cukup menjawab persoalan di lapangan tanpa pembuktian langsung di hadapan masyarakat.
Masyarakat adat menegaskan bahwa klaim legalitas akan lebih bermakna jika disertai pemaparan dokumen dan data secara terbuka, terutama kepada masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan perkebunan.
“Kami tidak menolak penjelasan. Yang kami minta sederhana: tunjukkan bukti-buktinya secara terbuka kepada masyarakat adat besok, 26 Januari 2026, supaya semuanya jelas,” ujar salah satu perwakilan masyarakat adat menjelang rencana aksi damai.
Menurut mereka, penyebutan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta dasar hukum nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958, masih bersifat normatif jika tidak disertai penjelasan rinci mengenai batas lahan, peta konsesi, serta sejarah penguasaan lahan di tingkat tapak.
Masyarakat adat menilai, transparansi menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman yang berlarut-larut. Mereka menyebut, apabila dokumen legalitas ditunjukkan secara jelas, masyarakat yang selama ini belum memahami status hukum lahan dapat memperoleh kepastian.
“Kalau memang benar dan jelas, masyarakat yang tidak tahu jadi tahu. Dengan begitu, kami berharap tidak ada lagi aksi-aksi lanjutan ke depan,” katanya.
Namun demikian, masyarakat adat juga menyampaikan bahwa pernyataan legalitas tanpa pembuktian langsung berpotensi menimbulkan persepsi sepihak di tengah masyarakat.
“Sah atau tidaknya sebuah aset tentu ditentukan oleh hukum. Tapi di tingkat masyarakat, penjelasan itu perlu dibuktikan secara terbuka, bukan hanya disampaikan lewat pernyataan tertulis,” ujar perwakilan masyarakat adat dalam pernyataan terbuka.
Aksi yang direncanakan pada 26 Januari 2026 ditegaskan sebagai aksi damai dan terbuka untuk dialog. Masyarakat adat menyatakan tidak bermaksud menciptakan konflik, melainkan mendorong kejelasan, transparansi, dan komunikasi yang setara antara perusahaan dan masyarakat.
Masyarakat adat berharap PTPN I Regional 7 dapat hadir langsung dengan membawa dokumen resmi, peta, serta penjelasan yang dapat dikaji bersama, sehingga tercipta hubungan yang lebih adil, terbuka, dan saling menghormati di wilayah Kebun Way Lima.





